<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hidupkan Pasal Karet, Jokowi Bisa Dimakzulkan</title><description>Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menegaskan penghidupan kembali 'pasal karet' bisa berujung pada pemakzulan terhadap Jokowi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/05/337/1190975/hidupkan-pasal-karet-jokowi-bisa-dimakzulkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/05/337/1190975/hidupkan-pasal-karet-jokowi-bisa-dimakzulkan"/><item><title>Hidupkan Pasal Karet, Jokowi Bisa Dimakzulkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/05/337/1190975/hidupkan-pasal-karet-jokowi-bisa-dimakzulkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/05/337/1190975/hidupkan-pasal-karet-jokowi-bisa-dimakzulkan</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2015 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/05/337/1190975/hidupkan-pasal-karet-jokowi-bisa-dimakzulkan-E8MTCC3BKq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/05/337/1190975/hidupkan-pasal-karet-jokowi-bisa-dimakzulkan-E8MTCC3BKq.jpg</image><title>Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menegaskan, langkah menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP bersifat inkonstitusional. Sebab, pasal tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 silam.
&quot;Tidak bisa, itu inkonstitusional. Itu inkonstitusional,&quot; tegasnya di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, rabu (5/8/2015).
Jika tetap keukeuh, kata Irman, DPR bisa mengajukan hak interpelasi, angket atau hak menyatakan pendapat.
Irman lalu mengingatkan pada DPR untuk tidak menerima usulan tersebut. Terlebih, berlakunya 'pasal karet' itu bisa berujung pada pemakzulan terhadap Presiden.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/01/20189/126470_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Sambut Jenazah Korban Hercules&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Tidak ada alasan bagi DPR untuk menerima usulan tersebut. Bahkan bisa berujung pada pemakzulan Presiden,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menegaskan, langkah menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP bersifat inkonstitusional. Sebab, pasal tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 silam.
&quot;Tidak bisa, itu inkonstitusional. Itu inkonstitusional,&quot; tegasnya di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, rabu (5/8/2015).
Jika tetap keukeuh, kata Irman, DPR bisa mengajukan hak interpelasi, angket atau hak menyatakan pendapat.
Irman lalu mengingatkan pada DPR untuk tidak menerima usulan tersebut. Terlebih, berlakunya 'pasal karet' itu bisa berujung pada pemakzulan terhadap Presiden.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/01/20189/126470_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Sambut Jenazah Korban Hercules&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Tidak ada alasan bagi DPR untuk menerima usulan tersebut. Bahkan bisa berujung pada pemakzulan Presiden,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
