<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi</title><description>Pasal penghinaan presiden bentuk kemunduran demokrasi dan tak sesuai kemajuan peradaban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/06/337/1191446/pasal-penghinaan-presiden-bentuk-kemunduran-demokrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/06/337/1191446/pasal-penghinaan-presiden-bentuk-kemunduran-demokrasi"/><item><title>Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/06/337/1191446/pasal-penghinaan-presiden-bentuk-kemunduran-demokrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/06/337/1191446/pasal-penghinaan-presiden-bentuk-kemunduran-demokrasi</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2015 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/06/337/1191446/pasal-penghinaan-presiden-bentuk-kemunduran-demokrasi-8ln6IgY79h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jazuli Juwaini (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/06/337/1191446/pasal-penghinaan-presiden-bentuk-kemunduran-demokrasi-8ln6IgY79h.jpg</image><title>Jazuli Juwaini (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jazuli Juwaini menilai, usulan pemerintah terkait pasal penghinaan presiden tidak sejalan dengan kemajuan peradaban dan bentuk kemunduran dalam demokrasi.
&quot;Pasal itu kan pasal feodal, sejarahnya dulu adalah untuk memproteksi penguasa kolonial dari kritik kaum pribumi,&quot; ujar Jazuli dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena argumentasi konstitusionalitas yang jelas.
&quot;Serta mempertimbangkan kemajuan kehidupan berdemokrasi,&quot; katanya.
Seharusnya, sambung Jazuli, pemerintah taat pada putusan MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, bukan justru memberi contoh melanggar putusan MK yang final dan mengikat.
&quot;Jangan sampai sikap pemerintah ini menjadi preseden buruk atas tejadinya pelanggaran atau pengabaian putusan-putusan MK, sehingga menjatuhkan marwah lembaga demokrasi ini,&quot; tegasnya.
Menurut Jazuli, demokrasi yang sudah berkembang baik jangan sampai menjadi korban karena tabiat penguasa yang terlalu sensitif dengan kritik rakyat lalu menerapkan pasal karet penghinaan.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jazuli Juwaini menilai, usulan pemerintah terkait pasal penghinaan presiden tidak sejalan dengan kemajuan peradaban dan bentuk kemunduran dalam demokrasi.
&quot;Pasal itu kan pasal feodal, sejarahnya dulu adalah untuk memproteksi penguasa kolonial dari kritik kaum pribumi,&quot; ujar Jazuli dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena argumentasi konstitusionalitas yang jelas.
&quot;Serta mempertimbangkan kemajuan kehidupan berdemokrasi,&quot; katanya.
Seharusnya, sambung Jazuli, pemerintah taat pada putusan MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, bukan justru memberi contoh melanggar putusan MK yang final dan mengikat.
&quot;Jangan sampai sikap pemerintah ini menjadi preseden buruk atas tejadinya pelanggaran atau pengabaian putusan-putusan MK, sehingga menjatuhkan marwah lembaga demokrasi ini,&quot; tegasnya.
Menurut Jazuli, demokrasi yang sudah berkembang baik jangan sampai menjadi korban karena tabiat penguasa yang terlalu sensitif dengan kritik rakyat lalu menerapkan pasal karet penghinaan.
</content:encoded></item></channel></rss>
