<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Tuding KPU Main-Main Urus Pilkada Serentak</title><description>Menurut Rambe, penambahan waktu pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari terlalu singkat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/06/337/1191733/dpr-tuding-kpu-main-main-urus-pilkada-serentak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/06/337/1191733/dpr-tuding-kpu-main-main-urus-pilkada-serentak"/><item><title>DPR Tuding KPU Main-Main Urus Pilkada Serentak</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/06/337/1191733/dpr-tuding-kpu-main-main-urus-pilkada-serentak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/06/337/1191733/dpr-tuding-kpu-main-main-urus-pilkada-serentak</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2015 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/06/337/1191733/dpr-tuding-kpu-main-main-urus-pilkada-serentak-j1qk3gitlw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR RI (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/06/337/1191733/dpr-tuding-kpu-main-main-urus-pilkada-serentak-j1qk3gitlw.jpg</image><title>DPR RI (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah tahap III pada 9&amp;ndash;11 Agustus 2015. Hal tersebut dilakukan lantaran masih ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan heran dengan lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik tersebut. Menurut dia, mengapa menambah waktu hanya tiga hari. Sebab, waktu tersebut dianggap terlalu singkat.

&quot;(Penambahan waktu tiga hari) seperti kayak main-main, kenapa tidak perpanjang selama tujuh hari ditambah tiga hari masa sosialisasi jadi 10 hari,&quot; ujar Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Politikus Partai Golkar tersebut menilai KPU tidak berpikir panjang dalam menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut. Dikhawatirkan, waktu tiga hari tersebut tidak ada yang berminat untuk mendaftar.

&quot;Nanti kalau ada yang mendaftar bagaimana? Ini kan kaya main-main saja KPU,&quot; tegasnya.

Sekadar diketahui, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan pihaknya kembali membuka masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9&amp;ndash;11 Agustus 2015.

Perpanjangan pendaftaran didahului dengan masa sosialisasi selama tiga hari pada 6&amp;ndash;8 Agustus. Masa pendaftaran tambahan tersebut hanya berlaku di tujuh daerah yang saat ini masih memiliki satu calon kepala daerah yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah tahap III pada 9&amp;ndash;11 Agustus 2015. Hal tersebut dilakukan lantaran masih ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan heran dengan lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik tersebut. Menurut dia, mengapa menambah waktu hanya tiga hari. Sebab, waktu tersebut dianggap terlalu singkat.

&quot;(Penambahan waktu tiga hari) seperti kayak main-main, kenapa tidak perpanjang selama tujuh hari ditambah tiga hari masa sosialisasi jadi 10 hari,&quot; ujar Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Politikus Partai Golkar tersebut menilai KPU tidak berpikir panjang dalam menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut. Dikhawatirkan, waktu tiga hari tersebut tidak ada yang berminat untuk mendaftar.

&quot;Nanti kalau ada yang mendaftar bagaimana? Ini kan kaya main-main saja KPU,&quot; tegasnya.

Sekadar diketahui, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan pihaknya kembali membuka masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9&amp;ndash;11 Agustus 2015.

Perpanjangan pendaftaran didahului dengan masa sosialisasi selama tiga hari pada 6&amp;ndash;8 Agustus. Masa pendaftaran tambahan tersebut hanya berlaku di tujuh daerah yang saat ini masih memiliki satu calon kepala daerah yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

</content:encoded></item></channel></rss>
