<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Dipatahkan MK</title><description>Mahfud MD mengatakan pasal penghinaan presiden tetap bisa dipatahkan MK kembali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/08/337/1192797/mahfud-md-pasal-penghinaan-presiden-bisa-dipatahkan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/08/337/1192797/mahfud-md-pasal-penghinaan-presiden-bisa-dipatahkan-mk"/><item><title>Mahfud MD: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Dipatahkan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/08/337/1192797/mahfud-md-pasal-penghinaan-presiden-bisa-dipatahkan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/08/337/1192797/mahfud-md-pasal-penghinaan-presiden-bisa-dipatahkan-mk</guid><pubDate>Sabtu 08 Agustus 2015 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/08/337/1192797/mahfud-md-pasal-penghinaan-presiden-bisa-dipatahkan-mk-MEH1bjtOdm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/08/337/1192797/mahfud-md-pasal-penghinaan-presiden-bisa-dipatahkan-mk-MEH1bjtOdm.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Arie/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan sikap Presiden Jokowi melalui Menkumham Yasonna Laoly yang ngotot memasukan pasal penghinaan presiden ke revisi UU KUHP.
&quot;Pasal penghinaan presiden seharusnya tidak diajukan kembali kan sudah ditolak (MK),&quot; ujar Mahfud ditemui di Penang Bistro, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015)
Jika pasal penghinaan presiden tersebut tetap diajukan kembali, maka DPR bisa menilai sendiri hal itu. MK sudah pasti menolaknya kembali.
&quot;Kalau tetap ngotot ya nanti biarkan DPR lah yang menilai itu semua. Kalau pasalnya masih tetep sama pasti bisa dipatahkan kembali,&quot; tutup Mahfud.
Sekedar informasi, berikut ini bunyi Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR:
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil  Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau  pidana denda paling banyak kategori IV 
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan  tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan  rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap  Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui  atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 
Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada 2006. Tidak hanya  menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan  pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.


</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan sikap Presiden Jokowi melalui Menkumham Yasonna Laoly yang ngotot memasukan pasal penghinaan presiden ke revisi UU KUHP.
&quot;Pasal penghinaan presiden seharusnya tidak diajukan kembali kan sudah ditolak (MK),&quot; ujar Mahfud ditemui di Penang Bistro, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015)
Jika pasal penghinaan presiden tersebut tetap diajukan kembali, maka DPR bisa menilai sendiri hal itu. MK sudah pasti menolaknya kembali.
&quot;Kalau tetap ngotot ya nanti biarkan DPR lah yang menilai itu semua. Kalau pasalnya masih tetep sama pasti bisa dipatahkan kembali,&quot; tutup Mahfud.
Sekedar informasi, berikut ini bunyi Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR:
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil  Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau  pidana denda paling banyak kategori IV 
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan  tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan  rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap  Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui  atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 
Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada 2006. Tidak hanya  menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan  pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.


</content:encoded></item></channel></rss>
