<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wagub Pendamping Rano Karno, Mendagri: Tergantung DPRD</title><description>Mendagri serahkan persoalan perlu tidaknya Wagub Banten yang akan mendampingi Gubernur definitif Rano Karno ke DPRD.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/08/338/1192873/wagub-pendamping-rano-karno-mendagri-tergantung-dprd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/08/338/1192873/wagub-pendamping-rano-karno-mendagri-tergantung-dprd"/><item><title>Wagub Pendamping Rano Karno, Mendagri: Tergantung DPRD</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/08/338/1192873/wagub-pendamping-rano-karno-mendagri-tergantung-dprd</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/08/338/1192873/wagub-pendamping-rano-karno-mendagri-tergantung-dprd</guid><pubDate>Sabtu 08 Agustus 2015 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/08/338/1192873/wagub-pendamping-rano-karno-mendagri-tergantung-dprd-bI40oK5zHl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) (Foto: SINDO)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/08/338/1192873/wagub-pendamping-rano-karno-mendagri-tergantung-dprd-bI40oK5zHl.jpg</image><title>Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) (Foto: SINDO)</title></images><description>
PANDEGLANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan keputusan terkait adanya Wakil Gubernur Banten setelah Rano Karno dilantik sebagai Gubernur definitif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
&quot;Kita lantik terlebih dahulu (Rano Karno) agar definitif. (Wagub) itu tergantung DPRD,&quot; papar Mendagri Tjahjo Kumolo, Sabtu (8/8/2015)
Tjahjo mengaku akan terima semua masukan dari daerah terkait permasalahan yang ada, seperti Rano Karno menjabat yang akan menjabat sebagai Gubernur Banten, apakah harus memiliki Wakil Gubernur atau tidak?
&quot;Nanti kita lihat. Tapi saya akan tetap akomodatif, perhatikan aspirasi daerah. Kemudian akan kita lihat mana yang terbaik. Rano saja (tanpa Wagub) tak ada masalah,&quot; jelasnya.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah mengeluarkan surat keputusan, bahwa sesuai  PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan sesuai undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Rano Karno tidak membutuhkan wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Namun, ada acuan yang berbeda yang seharusnya dasar hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
</description><content:encoded>
PANDEGLANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan keputusan terkait adanya Wakil Gubernur Banten setelah Rano Karno dilantik sebagai Gubernur definitif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
&quot;Kita lantik terlebih dahulu (Rano Karno) agar definitif. (Wagub) itu tergantung DPRD,&quot; papar Mendagri Tjahjo Kumolo, Sabtu (8/8/2015)
Tjahjo mengaku akan terima semua masukan dari daerah terkait permasalahan yang ada, seperti Rano Karno menjabat yang akan menjabat sebagai Gubernur Banten, apakah harus memiliki Wakil Gubernur atau tidak?
&quot;Nanti kita lihat. Tapi saya akan tetap akomodatif, perhatikan aspirasi daerah. Kemudian akan kita lihat mana yang terbaik. Rano saja (tanpa Wagub) tak ada masalah,&quot; jelasnya.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah mengeluarkan surat keputusan, bahwa sesuai  PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan sesuai undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Rano Karno tidak membutuhkan wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Namun, ada acuan yang berbeda yang seharusnya dasar hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
</content:encoded></item></channel></rss>
