<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SBY Berharap Jokowi Tak Dihina seperti Dirinya</title><description>SBY angkat bicara soal langkah pemerintah yang telah mengajukan pasal penghinaan terhadap Presiden.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/09/337/1193078/sby-berharap-jokowi-tak-dihina-seperti-dirinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/09/337/1193078/sby-berharap-jokowi-tak-dihina-seperti-dirinya"/><item><title>SBY Berharap Jokowi Tak Dihina seperti Dirinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/09/337/1193078/sby-berharap-jokowi-tak-dihina-seperti-dirinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/09/337/1193078/sby-berharap-jokowi-tak-dihina-seperti-dirinya</guid><pubDate>Minggu 09 Agustus 2015 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/09/337/1193078/sby-berharap-jokowi-tak-dihina-seperti-dirinya-6dJClN0Wc2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto:  Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/09/337/1193078/sby-berharap-jokowi-tak-dihina-seperti-dirinya-6dJClN0Wc2.jpg</image><title>Foto:  Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal  langkah pemerintah yang telah mengajukan pasal penghinaan terhadap Presiden dalam draft revisi UU KUHP ke DPR.
&quot;Prinsipnya, janganlah kita suka berkata dan bertindak melampui batas. Hak dan kebebasan ada batasnya. Kekuasaanpun juga ada batasnya,&quot; kata SBY dalam akun Twitter-nya, Minggu (9/8/2015).
Ketua Umum Partai Demokrat ini menjelaskan, perkataan dan tindakan menghina, mencemarkan nama baik, apalagi memfitnah orang lain, termasuk kepada Presiden, itu tidak baik.
&quot;Di sisi lain, penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) untuk perkarakan orang yang dinilai menghina, termasuk oleh Presiden, itu juga tidak baik,&quot; sambungnya.
Menurutnya, penggunaan hak dan kebebasan, termasuk menghina orang lain, ada pembatasannya. Dia meminta untuk memahami Universal Declaration of Human Rights dan UUD 1945.
&quot;Dalam demokrasi memang kita bebas bicara dan lakukan kritik, termasuk kepada Presiden, tapi tak harus dengan menghina dan cemarkan nama baiknya,&quot; kata SBY.
Sebaliknya kata dia, siapapun, termasuk Presiden, punya hak untuk tuntut seseorang yang menghina dan mencemarkan nama baiknya. Namun, ia meminta jangan berlebihan.
&quot;Pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan tetap ada &quot;karetnya&quot;, artinya ada unsur subyektifitasnya,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal  langkah pemerintah yang telah mengajukan pasal penghinaan terhadap Presiden dalam draft revisi UU KUHP ke DPR.
&quot;Prinsipnya, janganlah kita suka berkata dan bertindak melampui batas. Hak dan kebebasan ada batasnya. Kekuasaanpun juga ada batasnya,&quot; kata SBY dalam akun Twitter-nya, Minggu (9/8/2015).
Ketua Umum Partai Demokrat ini menjelaskan, perkataan dan tindakan menghina, mencemarkan nama baik, apalagi memfitnah orang lain, termasuk kepada Presiden, itu tidak baik.
&quot;Di sisi lain, penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) untuk perkarakan orang yang dinilai menghina, termasuk oleh Presiden, itu juga tidak baik,&quot; sambungnya.
Menurutnya, penggunaan hak dan kebebasan, termasuk menghina orang lain, ada pembatasannya. Dia meminta untuk memahami Universal Declaration of Human Rights dan UUD 1945.
&quot;Dalam demokrasi memang kita bebas bicara dan lakukan kritik, termasuk kepada Presiden, tapi tak harus dengan menghina dan cemarkan nama baiknya,&quot; kata SBY.
Sebaliknya kata dia, siapapun, termasuk Presiden, punya hak untuk tuntut seseorang yang menghina dan mencemarkan nama baiknya. Namun, ia meminta jangan berlebihan.
&quot;Pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan tetap ada &quot;karetnya&quot;, artinya ada unsur subyektifitasnya,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
