<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Pasal Karet, MK: Putusan Final dan Mengikat</title><description>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menegaskan, putusan soal pasal karet sudah final dan mengikat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/10/337/1193481/soal-pasal-karet-mk-putusan-final-dan-mengikat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/10/337/1193481/soal-pasal-karet-mk-putusan-final-dan-mengikat"/><item><title>Soal Pasal Karet, MK: Putusan Final dan Mengikat</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/10/337/1193481/soal-pasal-karet-mk-putusan-final-dan-mengikat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/10/337/1193481/soal-pasal-karet-mk-putusan-final-dan-mengikat</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2015 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/10/337/1193481/soal-pasal-karet-mk-putusan-final-dan-mengikat-sFVSEF56FY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/10/337/1193481/soal-pasal-karet-mk-putusan-final-dan-mengikat-sFVSEF56FY.jpg</image><title>Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, putusan yang dikeluarkan MK soal pasal penghinaan terhadap Presiden memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Putusan tersebut kata dia, telah dikeluarkan pada tahun 2006 silam.
&amp;nbsp;

&quot;Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu (sudah) bersifat final dan mengikat. Itu saja,&quot; tegas Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Sebagaimana diketahui, pasal tentang penghinaan Presiden atau yang dikenal pasal karet ]kembali diajukan pemerintah dan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 untuk merevisi Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Mengenai kemungkinan diuji-materiilkan kembali ke MK apabila nantinya pasal tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arief mengatakan hal itu bisa saja terjadi.
Contohnya seperti adanya pengajuan uji materiil Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait kewenangan pembentukan Undang-Undang.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/08/21/15964/99988_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Bisa ada yang begitu. Contohnya dalam UU MD3. Itu kan diajukan lagi, padahal kami sudah pernah memutus. Tapi apakah itu menjadi pengujian Undang-Undang lagi enggak tahu saya. Saya tidak boleh komentar, karena kemungkinan itu bisa menjadi objek sengketa atau perkara di MK kembali,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, putusan yang dikeluarkan MK soal pasal penghinaan terhadap Presiden memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Putusan tersebut kata dia, telah dikeluarkan pada tahun 2006 silam.
&amp;nbsp;

&quot;Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu (sudah) bersifat final dan mengikat. Itu saja,&quot; tegas Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Sebagaimana diketahui, pasal tentang penghinaan Presiden atau yang dikenal pasal karet ]kembali diajukan pemerintah dan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 untuk merevisi Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Mengenai kemungkinan diuji-materiilkan kembali ke MK apabila nantinya pasal tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arief mengatakan hal itu bisa saja terjadi.
Contohnya seperti adanya pengajuan uji materiil Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait kewenangan pembentukan Undang-Undang.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/08/21/15964/99988_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Bisa ada yang begitu. Contohnya dalam UU MD3. Itu kan diajukan lagi, padahal kami sudah pernah memutus. Tapi apakah itu menjadi pengujian Undang-Undang lagi enggak tahu saya. Saya tidak boleh komentar, karena kemungkinan itu bisa menjadi objek sengketa atau perkara di MK kembali,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
