<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peneliti LIPI Sebut Ada Tiga Kendala JKN</title><description>Peneliti LIPI menyebut ada tiga kendala pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/11/337/1194264/peneliti-lipi-sebut-ada-tiga-kendala-jkn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/11/337/1194264/peneliti-lipi-sebut-ada-tiga-kendala-jkn"/><item><title>Peneliti LIPI Sebut Ada Tiga Kendala JKN</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/11/337/1194264/peneliti-lipi-sebut-ada-tiga-kendala-jkn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/11/337/1194264/peneliti-lipi-sebut-ada-tiga-kendala-jkn</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2015 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Patricia Diah Ayu Saraswati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/11/337/1194264/peneliti-lipi-sebut-ada-tiga-kendala-jkn-l3qwmFkqe6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/11/337/1194264/peneliti-lipi-sebut-ada-tiga-kendala-jkn-l3qwmFkqe6.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr Sri Sunarti Purwaningsuh, menyebut ada tiga kendala pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

&quot;Tiga kendala tersebut yaitu peserta, pelayanan, dan pembiayaan,&quot; ujar Sunarti dalam diskusi &amp;lsquo;Menelaah Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)&amp;rsquo;, di Media Center LIPI. Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Terkait peserta, Sunarti mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang muncul adalah ketiadaan kartu tanda kependudukan (KTP) setempat bagi penduduk migran kurang mampu, sehingga akhirnya tidak bisa menjadi peserta progran JKN skema penerima bantuan iuran (PBI).

Selain itu, LIPI menemukan fakta bahwa pekerja sektor informal cenderung luput dari sasaran peserta JKN. Padahal, sebagian besar berada di posisi borderline (antara miskin dan tidak miskin).

&quot;Kerentangan ekonomi pada golongan borderline karena pendapatan yang tidak teratur dan tidak tetap inilah yang memerlukan perlindungan khusus,&quot; ungkapnya.

Persoalan besar justru datang dari pekerja sektor informal, bukan tentang ketidakmampuan membayar premi tetapi terkait keterjangkauan layanan kesehatan yang masih belum diatasi sepenuhnya.

&quot;Persoalan akses tidak hanya menyangkut keterjangkauan dalam pembiayaan, tetapi kecukupan  keterjangkauan, dan penerimaan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk,&quot; jelasnya. (fds)

</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr Sri Sunarti Purwaningsuh, menyebut ada tiga kendala pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

&quot;Tiga kendala tersebut yaitu peserta, pelayanan, dan pembiayaan,&quot; ujar Sunarti dalam diskusi &amp;lsquo;Menelaah Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)&amp;rsquo;, di Media Center LIPI. Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Terkait peserta, Sunarti mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang muncul adalah ketiadaan kartu tanda kependudukan (KTP) setempat bagi penduduk migran kurang mampu, sehingga akhirnya tidak bisa menjadi peserta progran JKN skema penerima bantuan iuran (PBI).

Selain itu, LIPI menemukan fakta bahwa pekerja sektor informal cenderung luput dari sasaran peserta JKN. Padahal, sebagian besar berada di posisi borderline (antara miskin dan tidak miskin).

&quot;Kerentangan ekonomi pada golongan borderline karena pendapatan yang tidak teratur dan tidak tetap inilah yang memerlukan perlindungan khusus,&quot; ungkapnya.

Persoalan besar justru datang dari pekerja sektor informal, bukan tentang ketidakmampuan membayar premi tetapi terkait keterjangkauan layanan kesehatan yang masih belum diatasi sepenuhnya.

&quot;Persoalan akses tidak hanya menyangkut keterjangkauan dalam pembiayaan, tetapi kecukupan  keterjangkauan, dan penerimaan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk,&quot; jelasnya. (fds)

</content:encoded></item></channel></rss>
