<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KontraS Minta MA Cermat Putuskan Kasus JIS</title><description>Koordinator KontraS, Haris Azhar meminta Pengadilan Tinggi dan MA  untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan kasus JIS.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/11/338/1194472/kontras-minta-ma-cermat-putuskan-kasus-jis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/11/338/1194472/kontras-minta-ma-cermat-putuskan-kasus-jis"/><item><title> KontraS Minta MA Cermat Putuskan Kasus JIS</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/11/338/1194472/kontras-minta-ma-cermat-putuskan-kasus-jis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/11/338/1194472/kontras-minta-ma-cermat-putuskan-kasus-jis</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2015 23:27 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/11/338/1194472/kontras-minta-ma-cermat-putuskan-kasus-jis-TQsxvQyubY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto:  Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/11/338/1194472/kontras-minta-ma-cermat-putuskan-kasus-jis-TQsxvQyubY.jpg</image><title>Foto:  Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar meminta Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA), untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan kasus dugaan seksual yang terjadi di Jakarta Intercultural School (JIS).
Menurut Haris, putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus asusila tersebut, semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.
&quot;Munculnya fakta-fakta baru terkait kasus JIS harus menjadi pertimbangan, dan pengadilan harus mendalami fakta tersebut untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dari kasus ini,&quot; ujar Haris saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Oleh karena itu, lanjut dia, jangan sampai seseorang dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
&quot;Kasus seperti JIS ini sudah banyak sekali, dan harusnya menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum kita,&quot; sambungnya.
Kata dia, pengadilan harus transparan dalam memutuskan kasus tersebut. &quot;Pengadilan yang fair, transparan dan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepastian hukum di negeri ini masih ada,&quot; tegasnya.
Selama ini, lanjut dia, kasus JIS yang menjadi perhatian masyarakat luas telah menjadi pertanyaan tentang independensi pengadilan di Indonesia.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2015 Pengadilan Singapura memutuskan bahwa tuduhan kekerasan seksual terhadap AL, salah satu murid di sekolah JIS, yang dituduhkan kepada dua guru, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong tidak terbukti.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan anuskopi di rumah sakit KK Women's and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi, dan dokter psikologi.
Dalam putusannya, Pengadilan Singapura memvonis DR, ibu AL bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp2,3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS. DR dinyatakan bersalah telah mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut lantaran tuduhan terhadap Neil dan Ferdi telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anaknya AL, tidak terbukti. (awl)
</description><content:encoded>
JAKARTA - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar meminta Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA), untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan kasus dugaan seksual yang terjadi di Jakarta Intercultural School (JIS).
Menurut Haris, putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus asusila tersebut, semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.
&quot;Munculnya fakta-fakta baru terkait kasus JIS harus menjadi pertimbangan, dan pengadilan harus mendalami fakta tersebut untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dari kasus ini,&quot; ujar Haris saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Oleh karena itu, lanjut dia, jangan sampai seseorang dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
&quot;Kasus seperti JIS ini sudah banyak sekali, dan harusnya menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum kita,&quot; sambungnya.
Kata dia, pengadilan harus transparan dalam memutuskan kasus tersebut. &quot;Pengadilan yang fair, transparan dan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepastian hukum di negeri ini masih ada,&quot; tegasnya.
Selama ini, lanjut dia, kasus JIS yang menjadi perhatian masyarakat luas telah menjadi pertanyaan tentang independensi pengadilan di Indonesia.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2015 Pengadilan Singapura memutuskan bahwa tuduhan kekerasan seksual terhadap AL, salah satu murid di sekolah JIS, yang dituduhkan kepada dua guru, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong tidak terbukti.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan anuskopi di rumah sakit KK Women's and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi, dan dokter psikologi.
Dalam putusannya, Pengadilan Singapura memvonis DR, ibu AL bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp2,3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS. DR dinyatakan bersalah telah mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut lantaran tuduhan terhadap Neil dan Ferdi telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anaknya AL, tidak terbukti. (awl)
</content:encoded></item></channel></rss>
