<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Tipikor Pastikan Sidang OC Kaligis Digelar Kamis</title><description>Pengadilan Tipikor pastikan sidang OC Kaligis digelar Kamis 20 AGustus 2015.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/18/337/1197963/pengadilan-tipikor-pastikan-sidang-oc-kaligis-digelar-kamis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/18/337/1197963/pengadilan-tipikor-pastikan-sidang-oc-kaligis-digelar-kamis"/><item><title>Pengadilan Tipikor Pastikan Sidang OC Kaligis Digelar Kamis</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/18/337/1197963/pengadilan-tipikor-pastikan-sidang-oc-kaligis-digelar-kamis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/18/337/1197963/pengadilan-tipikor-pastikan-sidang-oc-kaligis-digelar-kamis</guid><pubDate>Selasa 18 Agustus 2015 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/18/337/1197963/pengadilan-tipikor-pastikan-sidang-oc-kaligis-digelar-kamis-coXVETjNeP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OC Kaligis (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/18/337/1197963/pengadilan-tipikor-pastikan-sidang-oc-kaligis-digelar-kamis-coXVETjNeP.jpg</image><title>OC Kaligis (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memastikan jadwal sidang perdana untuk pengacara senior OC Kaligis terkait dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Sidang pembacaan dakwaan ini akan dibuka pada Kamis 20 Agustus 2015 mendatang.
&quot;Sidang perdana OC Kaligis, Kamis 20 Agustus 2015,&quot; kata Humas Pengadilan Tipikor, Sutiyo Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2015).
Menurutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan materi pokok perkara OC Kaligis ini, diantaranya Hakim Sumpeno selaku ketua serta Hakim Arifin, Hakim Tito Suhud, Hakim Alex Marwata, dan Hakim Ugo yang masing-masing menjadi anggota.
Sementara itu, pada hari ini sidang perdana gugatan praperadilan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang ditunda lantaran pihak KPK tak hadir.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNy8xNS8yMi82Mjc3Mi80MzU1NjkyNjc3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memastikan jadwal sidang perdana untuk pengacara senior OC Kaligis terkait dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Sidang pembacaan dakwaan ini akan dibuka pada Kamis 20 Agustus 2015 mendatang.
&quot;Sidang perdana OC Kaligis, Kamis 20 Agustus 2015,&quot; kata Humas Pengadilan Tipikor, Sutiyo Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2015).
Menurutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan materi pokok perkara OC Kaligis ini, diantaranya Hakim Sumpeno selaku ketua serta Hakim Arifin, Hakim Tito Suhud, Hakim Alex Marwata, dan Hakim Ugo yang masing-masing menjadi anggota.
Sementara itu, pada hari ini sidang perdana gugatan praperadilan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang ditunda lantaran pihak KPK tak hadir.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNy8xNS8yMi82Mjc3Mi80MzU1NjkyNjc3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
