<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghadang Moge Minta Polisi Sosialisasi Terbuka soal Voorijder</title><description>Elanto Wijoyono mendesak polisi agar memsosialisasikan dasar hukum voorijder secara terbuka dan utuh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/18/510/1198091/penghadang-moge-minta-polisi-sosialisasi-terbuka-soal-voorijder</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/18/510/1198091/penghadang-moge-minta-polisi-sosialisasi-terbuka-soal-voorijder"/><item><title>Penghadang Moge Minta Polisi Sosialisasi Terbuka soal Voorijder</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/18/510/1198091/penghadang-moge-minta-polisi-sosialisasi-terbuka-soal-voorijder</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/18/510/1198091/penghadang-moge-minta-polisi-sosialisasi-terbuka-soal-voorijder</guid><pubDate>Selasa 18 Agustus 2015 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Markus Yuwono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/18/510/1198091/penghadang-moge-minta-polisi-sosialisasi-terbuka-soal-voorijder-8SoTwEfYNt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penghadang moge, Elanto Wijoyono (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/18/510/1198091/penghadang-moge-minta-polisi-sosialisasi-terbuka-soal-voorijder-8SoTwEfYNt.jpg</image><title>Penghadang moge, Elanto Wijoyono (Foto: Antara)</title></images><description>
YOGYAKARTA - Elanto Wijoyono warga Yogyakarta penghadang moge (motor gede) di Condongcatur, Sleman beberapa waktu lalu, Mmengaku mengajak Polisi untuk berdiskusi tentang voorijder atau pengawalan&amp;nbsp; polisi.
&quot;Tidak hanya event kemarin, tapi tahun lalu juga. Ada banyak masukan dari warga jika penyelenggaraan itu menggangu. Kami menunggu evaluasi polisi yang terbuka untuk publik,&quot;kata Elanto seusai diskusi di kantor Ditlantas Polda DIY, Selasa (18/8/2015).
Pertemuan itu berlangsung tertutup selama 2 jam yakni dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB. Elanto berharap polisi membuka atau bersosialisasi pengawalan, supaya masyarakat tahu dan bisa memberikan masukan sebelum event dilaksanakan.
&quot;Polisi harus terbuka dengan masyarakat. Polisi sebaiknya mensosialisasikan kepada publik. Kita berharap polisi bisa lebih aktif,&quot; tambahnya.
Selain itu, Elanto minta polisi tidak mempublikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terpotong-potong.
Hal ini, bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda. Misalnya dalam UU itu, di Pasal 134, poin G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi ,yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. &quot;Kami mendorong polisi untuk mempublikasikan secara utuh dan tidak terpisah,&quot;imbuh Elanto.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda DIY AKBP Tulus Ikhlas Pamuji berjanji akan melakukan sosialisasi melalui website dan radio di Yogyakarta.
&quot;Kita punya website, nanti akan kita sosialisasikan di sana, juga lewat radio-radio yang selama ini bekerjasama dengan Polisi,&quot; timpal Tulus.
</description><content:encoded>
YOGYAKARTA - Elanto Wijoyono warga Yogyakarta penghadang moge (motor gede) di Condongcatur, Sleman beberapa waktu lalu, Mmengaku mengajak Polisi untuk berdiskusi tentang voorijder atau pengawalan&amp;nbsp; polisi.
&quot;Tidak hanya event kemarin, tapi tahun lalu juga. Ada banyak masukan dari warga jika penyelenggaraan itu menggangu. Kami menunggu evaluasi polisi yang terbuka untuk publik,&quot;kata Elanto seusai diskusi di kantor Ditlantas Polda DIY, Selasa (18/8/2015).
Pertemuan itu berlangsung tertutup selama 2 jam yakni dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB. Elanto berharap polisi membuka atau bersosialisasi pengawalan, supaya masyarakat tahu dan bisa memberikan masukan sebelum event dilaksanakan.
&quot;Polisi harus terbuka dengan masyarakat. Polisi sebaiknya mensosialisasikan kepada publik. Kita berharap polisi bisa lebih aktif,&quot; tambahnya.
Selain itu, Elanto minta polisi tidak mempublikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terpotong-potong.
Hal ini, bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda. Misalnya dalam UU itu, di Pasal 134, poin G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi ,yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. &quot;Kami mendorong polisi untuk mempublikasikan secara utuh dan tidak terpisah,&quot;imbuh Elanto.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda DIY AKBP Tulus Ikhlas Pamuji berjanji akan melakukan sosialisasi melalui website dan radio di Yogyakarta.
&quot;Kita punya website, nanti akan kita sosialisasikan di sana, juga lewat radio-radio yang selama ini bekerjasama dengan Polisi,&quot; timpal Tulus.
</content:encoded></item></channel></rss>
