<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembuat Uang Palsu Ditangkap Usai Bayar Tagihan Karaoke</title><description>Seorang pembuat uang palsu ditangkap polisi saat sedang membayar tagihan karaoke di Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/18/525/1198073/pembuat-uang-palsu-ditangkap-usai-bayar-tagihan-karaoke</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/18/525/1198073/pembuat-uang-palsu-ditangkap-usai-bayar-tagihan-karaoke"/><item><title>Pembuat Uang Palsu Ditangkap Usai Bayar Tagihan Karaoke</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/18/525/1198073/pembuat-uang-palsu-ditangkap-usai-bayar-tagihan-karaoke</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/18/525/1198073/pembuat-uang-palsu-ditangkap-usai-bayar-tagihan-karaoke</guid><pubDate>Selasa 18 Agustus 2015 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Ispranoto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/18/525/1198073/pembuat-uang-palsu-ditangkap-usai-bayar-tagihan-karaoke-cBGYVAboQx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/18/525/1198073/pembuat-uang-palsu-ditangkap-usai-bayar-tagihan-karaoke-cBGYVAboQx.jpg</image><title>Ilustrasi (foto: Shutterstock)</title></images><description>
BANDUNG - Unit Reskrim Polsekta Sukasari meringkus seorang pembuat dan dua pengedar uang palsu yang telah beroperasi sejak awal tahun 2015 di Kota Bandung. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang palsu sejumlah Rp8 juta.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditangkapnya Yeremia Saputra alias Jeri (38) usai berkaraoke di salah satu tempat hiburan kawasan Sukasari, Kota Bandung pada Kamis 23 Juli 2015.

&quot;Saat itu tersangka membayar karaoke&amp;lrm; sebesar Rp900 ribu dengan pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu. Kemarin tersangka datang lagi ke lokasi karaoke dan pihak karaoke pun langsung melapor kepada anggota Sukasari,&quot; katanya di Mapolrestabes Baandung, Selasa (18/8/2015).

Mendapat laporan itu polisi langsung mendatangi lokasi setelah dilakukan pengecekan bahwa orang tersebut adalah Jeri yang pernah membayar tagihan karaoke dengan uang palsu.

Usai diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Jeri. Alhasil ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 60 lembar pecahan Rp100 ribu, mesin printer, alat sablon, dan barang-barang lain yang digunakan untuk pemalsuan.

&quot;Setelah dikembangkan lagi kami tangkap dua orang pengedar yang mendapat uang palsu dari Jeri, keduanya bernama Encep Sudrajat dan Asep Eman. Kedua orang itu mendapat uang palsu dengan cara membeli satu banding dua atau Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu palsu,&quot;&amp;lrm; bebernya.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka mengaku telah sering membeli uang dari Jeri. Uang tersebut 'ditukar' dengan uang asli dengan cara membelanjakannya ke pasar trasional dan warung pinggir jalan.

&quot;Tersangka Jeri mengakunya sudah tiga bulan membuat uang palsu bersama K dan H (DPO). Total yang dihasilkan selama itu mencapai Rp 80 juta. Tapi kami masih kembangkan karena kuat dugaan mereka beroperasi sejak lama dan mengedarkan &amp;lrm;lebih dari Rp 80 juta,&quot; ucapnya.

Disinggung soal tingkat keaslian, Yoyol memastikan uang hasil produksi Jeri jauh dari kata asli. &quot;Ini masih kasar. Tingkat keasliannya hanya 70 persen&amp;lrm;. Tapi memang kalau kasat mata seperti asli, tapi setelah dicek pasti kelihatan palsunya,&quot; tukas Yoyol.

Di tempat yang sama Jeri mengaku belum sempat mengedarkan dan menjual seluruh uang palsu yang dibuatnya. Menurutnya uang yang dibuat dengan cara diprint dan disablon itu baru keluar sekira Rp40 juta atau setengah dari hasil produksi. &quot;Belum semua keluar, baru 50 persennya,&quot; kilahnya.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolsekta Sukasari. Ketiganya dijerat dengan Pasal 244 jo 245 KUHPIDANA dan UU No 7 tahun 2011 tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

</description><content:encoded>
BANDUNG - Unit Reskrim Polsekta Sukasari meringkus seorang pembuat dan dua pengedar uang palsu yang telah beroperasi sejak awal tahun 2015 di Kota Bandung. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang palsu sejumlah Rp8 juta.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditangkapnya Yeremia Saputra alias Jeri (38) usai berkaraoke di salah satu tempat hiburan kawasan Sukasari, Kota Bandung pada Kamis 23 Juli 2015.

&quot;Saat itu tersangka membayar karaoke&amp;lrm; sebesar Rp900 ribu dengan pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu. Kemarin tersangka datang lagi ke lokasi karaoke dan pihak karaoke pun langsung melapor kepada anggota Sukasari,&quot; katanya di Mapolrestabes Baandung, Selasa (18/8/2015).

Mendapat laporan itu polisi langsung mendatangi lokasi setelah dilakukan pengecekan bahwa orang tersebut adalah Jeri yang pernah membayar tagihan karaoke dengan uang palsu.

Usai diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Jeri. Alhasil ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 60 lembar pecahan Rp100 ribu, mesin printer, alat sablon, dan barang-barang lain yang digunakan untuk pemalsuan.

&quot;Setelah dikembangkan lagi kami tangkap dua orang pengedar yang mendapat uang palsu dari Jeri, keduanya bernama Encep Sudrajat dan Asep Eman. Kedua orang itu mendapat uang palsu dengan cara membeli satu banding dua atau Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu palsu,&quot;&amp;lrm; bebernya.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka mengaku telah sering membeli uang dari Jeri. Uang tersebut 'ditukar' dengan uang asli dengan cara membelanjakannya ke pasar trasional dan warung pinggir jalan.

&quot;Tersangka Jeri mengakunya sudah tiga bulan membuat uang palsu bersama K dan H (DPO). Total yang dihasilkan selama itu mencapai Rp 80 juta. Tapi kami masih kembangkan karena kuat dugaan mereka beroperasi sejak lama dan mengedarkan &amp;lrm;lebih dari Rp 80 juta,&quot; ucapnya.

Disinggung soal tingkat keaslian, Yoyol memastikan uang hasil produksi Jeri jauh dari kata asli. &quot;Ini masih kasar. Tingkat keasliannya hanya 70 persen&amp;lrm;. Tapi memang kalau kasat mata seperti asli, tapi setelah dicek pasti kelihatan palsunya,&quot; tukas Yoyol.

Di tempat yang sama Jeri mengaku belum sempat mengedarkan dan menjual seluruh uang palsu yang dibuatnya. Menurutnya uang yang dibuat dengan cara diprint dan disablon itu baru keluar sekira Rp40 juta atau setengah dari hasil produksi. &quot;Belum semua keluar, baru 50 persennya,&quot; kilahnya.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolsekta Sukasari. Ketiganya dijerat dengan Pasal 244 jo 245 KUHPIDANA dan UU No 7 tahun 2011 tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
