<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edarkan Narkoba dari Penjara, Napi Nusakambangan Dibekuk Polisi</title><description>Selain menangkap napi bernama Rubiano, petugas juga menangkap dua rekan tersangka, Yani Saputra dan Eko Riyadi yang berperan sebagai kurir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/19/512/1198612/edarkan-narkoba-dari-penjara-napi-nusakambangan-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/19/512/1198612/edarkan-narkoba-dari-penjara-napi-nusakambangan-dibekuk-polisi"/><item><title>Edarkan Narkoba dari Penjara, Napi Nusakambangan Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/19/512/1198612/edarkan-narkoba-dari-penjara-napi-nusakambangan-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/19/512/1198612/edarkan-narkoba-dari-penjara-napi-nusakambangan-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Rabu 19 Agustus 2015 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Susanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/19/512/1198612/edarkan-narkoba-dari-penjara-napi-nusakambangan-dibekuk-polisi-SUTTeaSTqR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/19/512/1198612/edarkan-narkoba-dari-penjara-napi-nusakambangan-dibekuk-polisi-SUTTeaSTqR.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>
CILACAP &amp;ndash; Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap seorang napi Lapas kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena kendalikan bisnis narkoba.
Selain menangkap napi bernama Rubiano, petugas juga menangkap dua orang rekan tersangka, Yani Saputra dan Eko Riyadi yang berperan sebagai kurir.
Pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu ini berkat penangkapan kedua kurir yang menyatakan bahwa barang haram tersebut miliki seorang napi yang tengah mendekam di Lapas Kembang Kuning.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penggeledahan kamar sel Rubiano dan menemukan sebuah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk memesan sabu-sabu dan mengendalikan kedua kurirnya.
&amp;ldquo;Jaringan narkoba ini merupakan jaringan lintas provinsi yang melibatkan bandar lainnya di Semarang dan Tangerang,&amp;rdquo; kata Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Rabu 919/8/2015).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rubiano alias Borek mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringannya yang berada di Tangerang. Setelah memesan barang haram tersebut, Rubiano memerintahkan kedua kurirnya untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Cilacap dan Banyumas
Dari penangkapan ketiga tersangka, Polisi menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar, telepon genggam dan uang jutaan rupiah hasil penjualan sabu-sabu serta sebuah timbangan digital.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap tersangka lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 tentang peredaran narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
</description><content:encoded>
CILACAP &amp;ndash; Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap seorang napi Lapas kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena kendalikan bisnis narkoba.
Selain menangkap napi bernama Rubiano, petugas juga menangkap dua orang rekan tersangka, Yani Saputra dan Eko Riyadi yang berperan sebagai kurir.
Pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu ini berkat penangkapan kedua kurir yang menyatakan bahwa barang haram tersebut miliki seorang napi yang tengah mendekam di Lapas Kembang Kuning.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penggeledahan kamar sel Rubiano dan menemukan sebuah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk memesan sabu-sabu dan mengendalikan kedua kurirnya.
&amp;ldquo;Jaringan narkoba ini merupakan jaringan lintas provinsi yang melibatkan bandar lainnya di Semarang dan Tangerang,&amp;rdquo; kata Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Rabu 919/8/2015).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rubiano alias Borek mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringannya yang berada di Tangerang. Setelah memesan barang haram tersebut, Rubiano memerintahkan kedua kurirnya untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Cilacap dan Banyumas
Dari penangkapan ketiga tersangka, Polisi menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar, telepon genggam dan uang jutaan rupiah hasil penjualan sabu-sabu serta sebuah timbangan digital.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap tersangka lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 tentang peredaran narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
