<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, OC Kaligis Diadili di Pengadilan Tipikor</title><description>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini akan  menggelar sidang perdana untuk pengacara senior OC  Kaligis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/20/337/1199214/hari-ini-oc-kaligis-diadili-di-pengadilan-tipikor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/20/337/1199214/hari-ini-oc-kaligis-diadili-di-pengadilan-tipikor"/><item><title>Hari Ini, OC Kaligis Diadili di Pengadilan Tipikor</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/20/337/1199214/hari-ini-oc-kaligis-diadili-di-pengadilan-tipikor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/20/337/1199214/hari-ini-oc-kaligis-diadili-di-pengadilan-tipikor</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2015 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/20/337/1199214/hari-ini-oc-kaligis-diadili-di-pengadilan-tipikor-HQrSwE6CYB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OC Kaligis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/20/337/1199214/hari-ini-oc-kaligis-diadili-di-pengadilan-tipikor-HQrSwE6CYB.jpg</image><title>OC Kaligis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini akan menggelar sidang perdana untuk pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan politikus Partai Nasdem terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan ini, rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, Kamis (20/8/2015).
Majelis Hakim yang akan menyidang ayah dari artis Velove Vexia ini, akan diketuai oleh Hakim Sumpeno dengan Hakim Arifin, Hakim Tito Suhud, Hakim Alex Marwata, dan Hakim Ugo yang masing-masing menjadi anggota.
Sementara itu, sidang gugatan tersangka suap ini pun masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan lanjutan sejak dibuka pada hari Selasa 18 Agustus 2015 lalu. Pihak OC Kaligis pun dalam praperadilan itu telah menghadirkan sejumlah saksi.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/15/20365/127505_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan OC Kaligis&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini akan menggelar sidang perdana untuk pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan politikus Partai Nasdem terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan ini, rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, Kamis (20/8/2015).
Majelis Hakim yang akan menyidang ayah dari artis Velove Vexia ini, akan diketuai oleh Hakim Sumpeno dengan Hakim Arifin, Hakim Tito Suhud, Hakim Alex Marwata, dan Hakim Ugo yang masing-masing menjadi anggota.
Sementara itu, sidang gugatan tersangka suap ini pun masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan lanjutan sejak dibuka pada hari Selasa 18 Agustus 2015 lalu. Pihak OC Kaligis pun dalam praperadilan itu telah menghadirkan sejumlah saksi.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/15/20365/127505_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan OC Kaligis&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
