<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Maklumi Pekerja Asing Boleh Tak Berbahasa Indonesia</title><description>Pekerja asing diperbolehkan tak berbahasa Indonesia demi memudahkan investor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/24/337/1201790/dpr-maklumi-pekerja-asing-boleh-tak-berbahasa-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/24/337/1201790/dpr-maklumi-pekerja-asing-boleh-tak-berbahasa-indonesia"/><item><title>DPR Maklumi Pekerja Asing Boleh Tak Berbahasa Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/24/337/1201790/dpr-maklumi-pekerja-asing-boleh-tak-berbahasa-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/24/337/1201790/dpr-maklumi-pekerja-asing-boleh-tak-berbahasa-indonesia</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2015 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/24/337/1201790/dpr-maklumi-pekerja-asing-boleh-tak-berbahasa-indonesia-W9h2mM1rBr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pekerja asing (Foto: SINDO)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/24/337/1201790/dpr-maklumi-pekerja-asing-boleh-tak-berbahasa-indonesia-W9h2mM1rBr.jpg</image><title>Ilustrasi pekerja asing (Foto: SINDO)</title></images><description>
JAKARTA - Sikap pemerintah yang memperbolehkan pekerja asing untuk tidak berbahasa Indonesia, ditanggapi secara beragam.
Ketua DPR RI, Setya Novanto menilai, mestinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengacu pada undang-undang (UU).
Namun, politikus Partai Golkar itu memaklumi, di tengah keterpurukan ekonomi Indonesia saat ini, selayaknya pemerintah memudahkan para investor untuk menanam modal di Indonesia.
&quot;Kita semua ngikuti UU. Kalau investor, sekarang yang penting bagaimana memberikan kemudahan dan memberi fasilitas yang baik. Apalagi situasi ekonomi kita yang menurun,&quot; ujar sosok yang akrab disapa Setnov itu usai rapat pleno Fraksi Golkar, Senin (24/8/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Agus Hermawan mengaku, jika semua peraturan dibahas di parlemen, tidak akan mudah direvisi. Namun, jika sudah masuk program prolegnas, ia meminta adanya penyesuaian.
&quot;Kalau semua diproses di DPR. Revisi UU tidak mudah, ada naskah akademik. Setelah itu dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional), berarti disesuaikan,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintas mengahapus ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Permenakertrans 12/2013 tentang Tata Cara.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Sikap pemerintah yang memperbolehkan pekerja asing untuk tidak berbahasa Indonesia, ditanggapi secara beragam.
Ketua DPR RI, Setya Novanto menilai, mestinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengacu pada undang-undang (UU).
Namun, politikus Partai Golkar itu memaklumi, di tengah keterpurukan ekonomi Indonesia saat ini, selayaknya pemerintah memudahkan para investor untuk menanam modal di Indonesia.
&quot;Kita semua ngikuti UU. Kalau investor, sekarang yang penting bagaimana memberikan kemudahan dan memberi fasilitas yang baik. Apalagi situasi ekonomi kita yang menurun,&quot; ujar sosok yang akrab disapa Setnov itu usai rapat pleno Fraksi Golkar, Senin (24/8/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Agus Hermawan mengaku, jika semua peraturan dibahas di parlemen, tidak akan mudah direvisi. Namun, jika sudah masuk program prolegnas, ia meminta adanya penyesuaian.
&quot;Kalau semua diproses di DPR. Revisi UU tidak mudah, ada naskah akademik. Setelah itu dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional), berarti disesuaikan,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintas mengahapus ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Permenakertrans 12/2013 tentang Tata Cara.
</content:encoded></item></channel></rss>
