<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Buwas Dicopot, Ini Komentar KY</title><description>Kendati dua komisioner KY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Tapi urusan pencopotan Buwas berada di tangan Jokowi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/02/337/1207009/kabar-buwas-dicopot-ini-komentar-ky</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/02/337/1207009/kabar-buwas-dicopot-ini-komentar-ky"/><item><title>Kabar Buwas Dicopot, Ini Komentar KY</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/02/337/1207009/kabar-buwas-dicopot-ini-komentar-ky</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/02/337/1207009/kabar-buwas-dicopot-ini-komentar-ky</guid><pubDate>Rabu 02 September 2015 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/02/337/1207009/ky-sebut-kabar-pencopotan-buwas-kewenangan-jokowi-0FlUB4X2US.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskirm Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/02/337/1207009/ky-sebut-kabar-pencopotan-buwas-kewenangan-jokowi-0FlUB4X2US.jpg</image><title>Kabareskirm Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Merebaknya isu pencopotan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) yang dinilai membuat kegaduhan ekonomi membuat sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Sholeh yang menyebut jika betul terjadi pencopotan itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penggantian.
Apalagi dua Komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri telah menjadi tersangka di Kabareskrim karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Menanggapi hal ini, Imam mengatakan pihaknya berprasangka baik terhadap Buwas. Apalagi kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin merupakan persoalan antara institusi bukan dengan Buwas secara pribadi.
&quot;Itu kan institusi bukan Pak Buwas secara pribadi,&quot; kata Imam kepada wartawan di Kantor KY, Selasa (2/9/2015).
Apalagi menurut Imam, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, di kepolisian sifatnya hanya melengkapi. Bahkan, pihaknya juga akan dipanggil sebagai saksi.
&quot;Kecuali prosesnya lain, misalnya Pak Sarpin mencabut aduannya, polisi bisa menghentikan. Tapi sejauh ini kasusnya masih menjadi kewenangan kejaksaan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Merebaknya isu pencopotan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) yang dinilai membuat kegaduhan ekonomi membuat sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Sholeh yang menyebut jika betul terjadi pencopotan itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penggantian.
Apalagi dua Komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri telah menjadi tersangka di Kabareskrim karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Menanggapi hal ini, Imam mengatakan pihaknya berprasangka baik terhadap Buwas. Apalagi kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin merupakan persoalan antara institusi bukan dengan Buwas secara pribadi.
&quot;Itu kan institusi bukan Pak Buwas secara pribadi,&quot; kata Imam kepada wartawan di Kantor KY, Selasa (2/9/2015).
Apalagi menurut Imam, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, di kepolisian sifatnya hanya melengkapi. Bahkan, pihaknya juga akan dipanggil sebagai saksi.
&quot;Kecuali prosesnya lain, misalnya Pak Sarpin mencabut aduannya, polisi bisa menghentikan. Tapi sejauh ini kasusnya masih menjadi kewenangan kejaksaan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
