<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Wali Kota Makassar Heran Kasusnya Tak Kunjung Kelar</title><description>Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/04/337/1208418/mantan-wali-kota-makassar-heran-kasusnya-tak-kunjung-kelar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/04/337/1208418/mantan-wali-kota-makassar-heran-kasusnya-tak-kunjung-kelar"/><item><title>Mantan Wali Kota Makassar Heran Kasusnya Tak Kunjung Kelar</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/04/337/1208418/mantan-wali-kota-makassar-heran-kasusnya-tak-kunjung-kelar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/04/337/1208418/mantan-wali-kota-makassar-heran-kasusnya-tak-kunjung-kelar</guid><pubDate>Jum'at 04 September 2015 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/04/337/1208418/mantan-wali-kota-makassar-heran-kasusnya-tak-kunjung-kelar-nUyKt1P7Pi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilham Arief (Dok Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/04/337/1208418/mantan-wali-kota-makassar-heran-kasusnya-tak-kunjung-kelar-nUyKt1P7Pi.jpg</image><title>Ilham Arief (Dok Antara)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni, Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya.
Saat keluar dari dalam lobi Gedung KPK, Ilham Arief tak bicara banyak soal kasus yang menjeratnya ini. Mantan Wali Kota Makassar dua periode ini, justru mengeluhkan perkara dirinya yang tak kunjung selesai untuk segera disidangkan.
&quot;Mestinya kan aku ini karena prapradilan kedua ditolak, mestinya kan sudah beres,&quot; tutur Ilham Arief di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Dia sedikit menjelaskan bahwa dirinya diperiksa untuk melengkapi berkas Hengky yang merupakan tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar 2006-2012 ini.
&quot;Pemeriksaan ini untuk pengumpulan berkas saja, untuk saksi tersangka mitranya PDAM,&quot; tukas Ilham seraya masuk ke dalam mobil tahanan.
Seperti diketahui, lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi ini kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, Ilham Arief dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni, Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya.
Saat keluar dari dalam lobi Gedung KPK, Ilham Arief tak bicara banyak soal kasus yang menjeratnya ini. Mantan Wali Kota Makassar dua periode ini, justru mengeluhkan perkara dirinya yang tak kunjung selesai untuk segera disidangkan.
&quot;Mestinya kan aku ini karena prapradilan kedua ditolak, mestinya kan sudah beres,&quot; tutur Ilham Arief di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Dia sedikit menjelaskan bahwa dirinya diperiksa untuk melengkapi berkas Hengky yang merupakan tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar 2006-2012 ini.
&quot;Pemeriksaan ini untuk pengumpulan berkas saja, untuk saksi tersangka mitranya PDAM,&quot; tukas Ilham seraya masuk ke dalam mobil tahanan.
Seperti diketahui, lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi ini kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, Ilham Arief dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
