<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Mobile Crane Dilimpahkan ke Dittipidkor</title><description>Buwas membantah adanya pengaruh atau intervensi dari pihak lain di balik pelimpahan berkas kasus Pelindo II itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/07/337/1209858/kasus-korupsi-mobile-crane-dilimpahkan-ke-dittipidkor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/07/337/1209858/kasus-korupsi-mobile-crane-dilimpahkan-ke-dittipidkor"/><item><title>Kasus Korupsi Mobile Crane Dilimpahkan ke Dittipidkor</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/07/337/1209858/kasus-korupsi-mobile-crane-dilimpahkan-ke-dittipidkor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/07/337/1209858/kasus-korupsi-mobile-crane-dilimpahkan-ke-dittipidkor</guid><pubDate>Senin 07 September 2015 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/07/337/1209858/kasus-korupsi-mobile-crane-dilimpahkan-ke-dittipidkor-OmOw59HiuT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto:  Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/07/337/1209858/kasus-korupsi-mobile-crane-dilimpahkan-ke-dittipidkor-OmOw59HiuT.jpg</image><title>Foto:  Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Proses penyidikan Kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II telah dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu telah dibenarkan mantan Kepala Bareskrim, Komjen Budi Waseso (Buwas). Buwas membantah adanya pengaruh atau intervensi dari pihak lain di balik pelimpahan berkas kasus Pelindo II itu, terutama terkait kasus pengadaan 10 mobile crane.
&quot;Tidak, ini hanya masalah administrasi. Biar terfokus pada bidang korupsi ya. Semua yang diproses korupsi (Pelindo) sebagian termasuk korupsi mobile crane diserahkan ke penyidik Tipidkor,&quot; ujar Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).
Ditemui secara terpisah, Juru Bicara Dittipidkor Kombes Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Tipideksus mengenai penyidikan kasus korupsi mobile crane.
&quot;Ya memang sudah ada pembicaraan untuk kasus mobile crane ditangani Dittipidkor. Sementara kasus-kasus lainnya di Pelindo saya belum tahu,&quot; jelas Adi.
Terkait alasan pelimpahan, Adi beralasan agar penyidikan kasus ini berjalan lebih cepat sehingga cepat pula untuk maju ke pengadilan. &quot;Ya biar lebih cepat penanganannya dan cepat disidangkan,&quot; jelas Adi.
Sebelumnya, Dittipideksus berhasil membongkar korupsi di PT Pelindo II yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu. Penyidik berhasil membongkar pengadaan 10 alat bongkar-muat peti kemas atau mobile crane senilai Rp45,6 miliar.
Dalam kasus mobile crane, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo, Ferialdy Nurlan (FN), sebagai tersangka.
Diduga FN yang mengajukan dan menandatangani pengadaan tersebut, sebab seharusnya ditandatangani para general manager di delapan pelabuhan yang akan menerima mobile crane itu di antaranya Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Proses penyidikan Kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II telah dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu telah dibenarkan mantan Kepala Bareskrim, Komjen Budi Waseso (Buwas). Buwas membantah adanya pengaruh atau intervensi dari pihak lain di balik pelimpahan berkas kasus Pelindo II itu, terutama terkait kasus pengadaan 10 mobile crane.
&quot;Tidak, ini hanya masalah administrasi. Biar terfokus pada bidang korupsi ya. Semua yang diproses korupsi (Pelindo) sebagian termasuk korupsi mobile crane diserahkan ke penyidik Tipidkor,&quot; ujar Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).
Ditemui secara terpisah, Juru Bicara Dittipidkor Kombes Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Tipideksus mengenai penyidikan kasus korupsi mobile crane.
&quot;Ya memang sudah ada pembicaraan untuk kasus mobile crane ditangani Dittipidkor. Sementara kasus-kasus lainnya di Pelindo saya belum tahu,&quot; jelas Adi.
Terkait alasan pelimpahan, Adi beralasan agar penyidikan kasus ini berjalan lebih cepat sehingga cepat pula untuk maju ke pengadilan. &quot;Ya biar lebih cepat penanganannya dan cepat disidangkan,&quot; jelas Adi.
Sebelumnya, Dittipideksus berhasil membongkar korupsi di PT Pelindo II yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu. Penyidik berhasil membongkar pengadaan 10 alat bongkar-muat peti kemas atau mobile crane senilai Rp45,6 miliar.
Dalam kasus mobile crane, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo, Ferialdy Nurlan (FN), sebagai tersangka.
Diduga FN yang mengajukan dan menandatangani pengadaan tersebut, sebab seharusnya ditandatangani para general manager di delapan pelabuhan yang akan menerima mobile crane itu di antaranya Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak.
</content:encoded></item></channel></rss>
