<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuh Bos Asaba Gugat UU Grasi ke MK</title><description>Sebelumnya Suud Rusli pernah mengajukan grasi dan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung namun ditolak majelis hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/09/337/1211417/pembunuh-bos-asaba-gugat-uu-grasi-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/09/337/1211417/pembunuh-bos-asaba-gugat-uu-grasi-ke-mk"/><item><title>Pembunuh Bos Asaba Gugat UU Grasi ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/09/337/1211417/pembunuh-bos-asaba-gugat-uu-grasi-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/09/337/1211417/pembunuh-bos-asaba-gugat-uu-grasi-ke-mk</guid><pubDate>Rabu 09 September 2015 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/09/337/1211417/pembunuh-bos-asaba-gugat-uu-grasi-ke-mk-ivdx4BBLY2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suud Rusli tengah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/09/337/1211417/pembunuh-bos-asaba-gugat-uu-grasi-ke-mk-ivdx4BBLY2.jpg</image><title>Suud Rusli tengah (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan prajurit Intai Amfibi (Taifib) Korps Marinir TNI AL Suud Rusli yang juga terpidana mati pembunuh Direktur Utama PT Asaba Boedhyarto Angsono mengajukan permohonan judicial review (pengujian) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Suud Rusli pernah mengajukan grasi dan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung namun ditolak majelis hakim.
Adi Nugroho, kuasa hukum Suud Rusli dalam legal standingnya, mengatakan pemohon adalah terpidana mati yang divonis tahun pada tahun 2003. Pemohon S pernah mengajukan grasi, tetapi karena terbentur oleh ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi secara otomatis dengan adanya pasal itu pemohon tidak bisa mengajukan grasi.
&quot;Pemohon dengan adanya pasal 7 ayat 2 ini tidak memiliki hak untuk pengajuan grasi. Apalagi perkara Suud sudah diputus cukup lama tahun 2007 inkrahnya sejak pengajuan sampai dengan sekarang sudah menjalani tahanan 12 tahun sudah tidak mungkin lagi pengajuan grasi,&quot; terang Adi saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Menurut Adi, Suud di lapas cukup aktif membina Lapas Porong Sidoarjo Kelas Satu Surabaya sehingga banyak sekali binaan di lapas yang merasa terbantu dan dapat bersosialisasi dengan masyarakat.
Ada beberapa penghargaan yang diterima oleh Suud. Pada pengajuan Judicial Review kali ini ia ingin mengajukan grasi agar tidak dihukum mati.
&quot;Sebenarnya pemohon ingin mengajukan supaya jangan dieksekusi karena pidananya adalah pidana mati. Kalau bisa jangan sampai pidana mati setidaknya hukuman 15- 20 tahun atau penguranganlah sehingga dia bisa mengabdikan diri kepada masyarakat,&quot; jelas Adi.
Untuk petitum yang diinginkan oleh pemohon, kata Adi agar pasal 7 ayat 2 di UU Nomor 5 Tahun 2010 itu dihapus, karena membatasi waktu pengajuan grasi sehingga hak Suud untuk mengajukan grasi sama sekali tidak ada lagi.
Sekedar diketahui, Suud Rusli terpidana mati  kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono bersama Letda Syam Ahmad Sanusi yang tertembak mati pada 17 Agustus 2007. Keduanya disuruh oleh Gunawan Santoso yang juga divonis mati oleh hakim.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan prajurit Intai Amfibi (Taifib) Korps Marinir TNI AL Suud Rusli yang juga terpidana mati pembunuh Direktur Utama PT Asaba Boedhyarto Angsono mengajukan permohonan judicial review (pengujian) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Suud Rusli pernah mengajukan grasi dan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung namun ditolak majelis hakim.
Adi Nugroho, kuasa hukum Suud Rusli dalam legal standingnya, mengatakan pemohon adalah terpidana mati yang divonis tahun pada tahun 2003. Pemohon S pernah mengajukan grasi, tetapi karena terbentur oleh ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi secara otomatis dengan adanya pasal itu pemohon tidak bisa mengajukan grasi.
&quot;Pemohon dengan adanya pasal 7 ayat 2 ini tidak memiliki hak untuk pengajuan grasi. Apalagi perkara Suud sudah diputus cukup lama tahun 2007 inkrahnya sejak pengajuan sampai dengan sekarang sudah menjalani tahanan 12 tahun sudah tidak mungkin lagi pengajuan grasi,&quot; terang Adi saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Menurut Adi, Suud di lapas cukup aktif membina Lapas Porong Sidoarjo Kelas Satu Surabaya sehingga banyak sekali binaan di lapas yang merasa terbantu dan dapat bersosialisasi dengan masyarakat.
Ada beberapa penghargaan yang diterima oleh Suud. Pada pengajuan Judicial Review kali ini ia ingin mengajukan grasi agar tidak dihukum mati.
&quot;Sebenarnya pemohon ingin mengajukan supaya jangan dieksekusi karena pidananya adalah pidana mati. Kalau bisa jangan sampai pidana mati setidaknya hukuman 15- 20 tahun atau penguranganlah sehingga dia bisa mengabdikan diri kepada masyarakat,&quot; jelas Adi.
Untuk petitum yang diinginkan oleh pemohon, kata Adi agar pasal 7 ayat 2 di UU Nomor 5 Tahun 2010 itu dihapus, karena membatasi waktu pengajuan grasi sehingga hak Suud untuk mengajukan grasi sama sekali tidak ada lagi.
Sekedar diketahui, Suud Rusli terpidana mati  kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono bersama Letda Syam Ahmad Sanusi yang tertembak mati pada 17 Agustus 2007. Keduanya disuruh oleh Gunawan Santoso yang juga divonis mati oleh hakim.
</content:encoded></item></channel></rss>
