<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kunjungi Raja Arab, Presiden Minta Empat TKI Diampuni</title><description>Presiden Jokowi meminta empat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati dibebaskan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/13/337/1213340/kunjungi-raja-arab-presiden-minta-empat-tki-diampuni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/13/337/1213340/kunjungi-raja-arab-presiden-minta-empat-tki-diampuni"/><item><title> Kunjungi Raja Arab, Presiden Minta Empat TKI Diampuni</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/13/337/1213340/kunjungi-raja-arab-presiden-minta-empat-tki-diampuni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/13/337/1213340/kunjungi-raja-arab-presiden-minta-empat-tki-diampuni</guid><pubDate>Minggu 13 September 2015 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/13/337/1213340/kunjungi-raja-arab-presiden-minta-empat-tki-diampuni-NvnX6pHege.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi bersama Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al Saud (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/13/337/1213340/kunjungi-raja-arab-presiden-minta-empat-tki-diampuni-NvnX6pHege.jpg</image><title>Jokowi bersama Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al Saud (Foto: Antara)</title></images><description>
JEDDAH &amp;ndash; Disela-sela kunjungannya ke Arab Saudi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permintaan pengampunan atas empat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azizi. Mereka adalah Tuty Tursilawaty, Etty Toyib, Ato Suparto dan Agus Ahmad Arwas.
&quot;Upaya yang dilakukan, bila sampai Presiden sudah sampaikan ke Raja berarti pemerintah sudah (melakukan) upaya maksimum,&quot; kata Menteri Luar Negeri, Retno P Marsudi, di Jeddah pada Sabtu malam atau minggu (13/9/2015) dini hari WIB.
Terkait permintaan tersebut, tutur Retno, Raja Salman mengatakan akan membantu hal-hal yang bersifat umum. Namun menyangkut hak keluarga korban, lanjut dia, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang Arab Saudi.
&quot;Empat WNI itu adalah mereka yang sudah memasuki tahap akhir. (proses persidangan). Saat ini masih ada sekira 20 WNI lain, namun proses hukumnya masih ditahap awal,&quot; ungkapnya.
Seperti diberitakan, pemerintah Arab Saudi menetapkan hukuman mati kepada empat tenaga kerja Indonesia. Tuty Tursilawaty dan Etty Toyib warga Majalengka dihukum karena terkait kasus pembunuhan terhadap majikannya.
Sementara Ato Suparto warga Cirebon dan Agus Ahmad Arwas warga Sukabumi, didakwa karena memerkosa dan membunuh seorang warga negara Indonesia di Arab Saudi bernama bernama Fatma.
</description><content:encoded>
JEDDAH &amp;ndash; Disela-sela kunjungannya ke Arab Saudi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permintaan pengampunan atas empat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azizi. Mereka adalah Tuty Tursilawaty, Etty Toyib, Ato Suparto dan Agus Ahmad Arwas.
&quot;Upaya yang dilakukan, bila sampai Presiden sudah sampaikan ke Raja berarti pemerintah sudah (melakukan) upaya maksimum,&quot; kata Menteri Luar Negeri, Retno P Marsudi, di Jeddah pada Sabtu malam atau minggu (13/9/2015) dini hari WIB.
Terkait permintaan tersebut, tutur Retno, Raja Salman mengatakan akan membantu hal-hal yang bersifat umum. Namun menyangkut hak keluarga korban, lanjut dia, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang Arab Saudi.
&quot;Empat WNI itu adalah mereka yang sudah memasuki tahap akhir. (proses persidangan). Saat ini masih ada sekira 20 WNI lain, namun proses hukumnya masih ditahap awal,&quot; ungkapnya.
Seperti diberitakan, pemerintah Arab Saudi menetapkan hukuman mati kepada empat tenaga kerja Indonesia. Tuty Tursilawaty dan Etty Toyib warga Majalengka dihukum karena terkait kasus pembunuhan terhadap majikannya.
Sementara Ato Suparto warga Cirebon dan Agus Ahmad Arwas warga Sukabumi, didakwa karena memerkosa dan membunuh seorang warga negara Indonesia di Arab Saudi bernama bernama Fatma.
</content:encoded></item></channel></rss>
