<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebagian Pengembang di Jakarta Lalai Penuhi Fasum</title><description>Padahal, Fasum salah satu hal penting yang harus dipenuhi seperti jalan raya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/14/338/1213643/sebagian-pengembang-di-jakarta-lalai-penuhi-fasum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/14/338/1213643/sebagian-pengembang-di-jakarta-lalai-penuhi-fasum"/><item><title>Sebagian Pengembang di Jakarta Lalai Penuhi Fasum</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/14/338/1213643/sebagian-pengembang-di-jakarta-lalai-penuhi-fasum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/14/338/1213643/sebagian-pengembang-di-jakarta-lalai-penuhi-fasum</guid><pubDate>Senin 14 September 2015 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/14/338/1213643/sebagian-pengembang-di-jakarta-lalai-penuhi-fasum-v17uyrwp0c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/14/338/1213643/sebagian-pengembang-di-jakarta-lalai-penuhi-fasum-v17uyrwp0c.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sebagian pengembang perumahan di Jakarta lalai memenuhi fasilitas umum (Fasum). Padahal, Fasum salah satu hal penting yang harus dipenuhi seperti jalan raya.
Menurut Ahok, pemenuhan Fasum hampir sama pentingnya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mantan Bupati Belitung Timur ini mengakui masih ada sebagian bangunan di Jakarta yang tak memenuhi Fasum.
&quot;Sebagian sudah, sebagian nggak kasih karena takut didudukin orang, karena sebelahnya belum (dibangun),&quot; kata Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (14/9/2015).
Ahok menjelaskan, ada kesalahan mekanisme perizinan dan Fasum di Jakarta. Ketika akan mendirikan bangunan, pengembang wajib menyerahkan marka jalan kepada Pemprov DKI. Namun, banyak pengembang yang mangkrak dari mekanisme ini.
Pasalnya, mereka khawatir lahan kosong yang bersebelahan dengan lahan yang akan mereka bangun diambil alih orang lain. Sehingga umumnya para pengembang ini terlebih dahulu membuat pagar betis untuk menandai lahan yang akan digunakan untuk Fasum.
&quot;Jakarta ini lucu, misal ada satu jalan, dia (pengembang) bikin gedung, dia wajib menyerahkan marka jalan kepada kami tapi sebelahnya belum mau bangun, jalannya belum nyerahin. Nah, kalau dia nyerahin kan jadi satu cerukan kosong, nah biasanya si pengembang ngasih pagar di sini,&quot; jelas Ahok.
Mangkraknya para pengembang dari mekanisme ini membuat masyarakat dirugikan karena hak akan Fasum tak dipenuhi. Padahal, hak masyarakat untuk mendapatkan fasum dilindungi Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun fasum dan fasilitas sosial (Fasos) berupa denda hingga Rp2 Miliar atau penjara selama 5 tahun.
&quot;Makanya, sekarang kita polanya dibalik, kalau kamu mau bangun, kita mau bongkar dulu (untuk membuat Fasum),&quot; pungkas Ahok.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sebagian pengembang perumahan di Jakarta lalai memenuhi fasilitas umum (Fasum). Padahal, Fasum salah satu hal penting yang harus dipenuhi seperti jalan raya.
Menurut Ahok, pemenuhan Fasum hampir sama pentingnya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mantan Bupati Belitung Timur ini mengakui masih ada sebagian bangunan di Jakarta yang tak memenuhi Fasum.
&quot;Sebagian sudah, sebagian nggak kasih karena takut didudukin orang, karena sebelahnya belum (dibangun),&quot; kata Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (14/9/2015).
Ahok menjelaskan, ada kesalahan mekanisme perizinan dan Fasum di Jakarta. Ketika akan mendirikan bangunan, pengembang wajib menyerahkan marka jalan kepada Pemprov DKI. Namun, banyak pengembang yang mangkrak dari mekanisme ini.
Pasalnya, mereka khawatir lahan kosong yang bersebelahan dengan lahan yang akan mereka bangun diambil alih orang lain. Sehingga umumnya para pengembang ini terlebih dahulu membuat pagar betis untuk menandai lahan yang akan digunakan untuk Fasum.
&quot;Jakarta ini lucu, misal ada satu jalan, dia (pengembang) bikin gedung, dia wajib menyerahkan marka jalan kepada kami tapi sebelahnya belum mau bangun, jalannya belum nyerahin. Nah, kalau dia nyerahin kan jadi satu cerukan kosong, nah biasanya si pengembang ngasih pagar di sini,&quot; jelas Ahok.
Mangkraknya para pengembang dari mekanisme ini membuat masyarakat dirugikan karena hak akan Fasum tak dipenuhi. Padahal, hak masyarakat untuk mendapatkan fasum dilindungi Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun fasum dan fasilitas sosial (Fasos) berupa denda hingga Rp2 Miliar atau penjara selama 5 tahun.
&quot;Makanya, sekarang kita polanya dibalik, kalau kamu mau bangun, kita mau bongkar dulu (untuk membuat Fasum),&quot; pungkas Ahok.

</content:encoded></item></channel></rss>
