<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Paksa Pulang Pasien BPJS, RSMH Terindikasi Langgar Hukum</title><description>Paksa pulang pasien BPJS, RSMH terindikasi langgar hukum karena melakukan penelantaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/14/340/1213950/paksa-pulang-pasien-bpjs-rsmh-terindikasi-langgar-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/14/340/1213950/paksa-pulang-pasien-bpjs-rsmh-terindikasi-langgar-hukum"/><item><title>Paksa Pulang Pasien BPJS, RSMH Terindikasi Langgar Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/14/340/1213950/paksa-pulang-pasien-bpjs-rsmh-terindikasi-langgar-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/14/340/1213950/paksa-pulang-pasien-bpjs-rsmh-terindikasi-langgar-hukum</guid><pubDate>Senin 14 September 2015 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Zubaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/14/340/1213950/paksa-pulang-pasien-bpjs-rsmh-terindikasi-langgar-hukum-1JSV0mPwvG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/14/340/1213950/paksa-pulang-pasien-bpjs-rsmh-terindikasi-langgar-hukum-1JSV0mPwvG.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Kasus penelantaran pasien BPJS kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Masyta Dewi (50) yang dipaksa pulang oleh pihak Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH), Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2015) saat kondisinya masih kritis.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menyayangkan tindakan RSMH tersebut. Jika penelantaran itu terbukti, kata Dede, maka pihak RSMH maupun BPJS bisa terindikasi melanggar hukum.
&quot;Dalam UU RS juga mengamanatkan untuk merawat pasien sampai sembuh. Jika sampai memulangkan pasien tanpa alasan yang jelas bisa berindikasi melanggar hukum,&quot; katanya saat dikonfirmasi Okezone, Senin (14/9/2015).
Kejadian tersebut tentu menambah catatan buruk pelayanan kesehatan bagi warga miskin di tanah air. Saat warga banyak berharap sistem pelayanan yang baik dan merakyat, pemerintah dan juga badan terkait justru terlihat belum menghiraukannya, seperti kasus yang dialami Masyta ini.
Sebelumnya Masyta diketahui masih koma lantaran mengidap penyakit paru-paru stadium IV. Akan tetapi pihak rumah sakit justru memulangkannya dengan alasan Masyta sudah sembuh dan hanya butuh rawat jalan.
Hal itulah yang disesalkan banyak pihak, termasuk keluarga Masyta. Kakak Masyta, Syaiful Haq mengatakan seharusnya pihak rumah sakit melayani Masyta hingga sembuh total. Bukan memulangkan secara paksa meski kondisinya masih koma di bangsal Lematang Indah I Nomor 2.
Masyta merupakan dosen di Universitas Sriwijaya. Ia masuk rumah sakit tersebut pada 1 Agustus 2015 dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun pada 10 Agustus 2015, pasien dipaksa keluar oleh pihak rumah sakit. Keluarga menolak karena kondisinya masih koma.
Bahkan pihak rumah sakit sudah menyiapkan ambulans agar keluarga mudah dalam memulangkan pasien. Pagi tadi, pihak rumah sakit kembali memanggil keluarga pasien dengan tujuan yang sama, memulangkan secara paksa.


</description><content:encoded>
JAKARTA - Kasus penelantaran pasien BPJS kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Masyta Dewi (50) yang dipaksa pulang oleh pihak Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH), Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2015) saat kondisinya masih kritis.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menyayangkan tindakan RSMH tersebut. Jika penelantaran itu terbukti, kata Dede, maka pihak RSMH maupun BPJS bisa terindikasi melanggar hukum.
&quot;Dalam UU RS juga mengamanatkan untuk merawat pasien sampai sembuh. Jika sampai memulangkan pasien tanpa alasan yang jelas bisa berindikasi melanggar hukum,&quot; katanya saat dikonfirmasi Okezone, Senin (14/9/2015).
Kejadian tersebut tentu menambah catatan buruk pelayanan kesehatan bagi warga miskin di tanah air. Saat warga banyak berharap sistem pelayanan yang baik dan merakyat, pemerintah dan juga badan terkait justru terlihat belum menghiraukannya, seperti kasus yang dialami Masyta ini.
Sebelumnya Masyta diketahui masih koma lantaran mengidap penyakit paru-paru stadium IV. Akan tetapi pihak rumah sakit justru memulangkannya dengan alasan Masyta sudah sembuh dan hanya butuh rawat jalan.
Hal itulah yang disesalkan banyak pihak, termasuk keluarga Masyta. Kakak Masyta, Syaiful Haq mengatakan seharusnya pihak rumah sakit melayani Masyta hingga sembuh total. Bukan memulangkan secara paksa meski kondisinya masih koma di bangsal Lematang Indah I Nomor 2.
Masyta merupakan dosen di Universitas Sriwijaya. Ia masuk rumah sakit tersebut pada 1 Agustus 2015 dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun pada 10 Agustus 2015, pasien dipaksa keluar oleh pihak rumah sakit. Keluarga menolak karena kondisinya masih koma.
Bahkan pihak rumah sakit sudah menyiapkan ambulans agar keluarga mudah dalam memulangkan pasien. Pagi tadi, pihak rumah sakit kembali memanggil keluarga pasien dengan tujuan yang sama, memulangkan secara paksa.


</content:encoded></item></channel></rss>
