<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pasien Koma, Pemerintah Didesak Tegur RSMH &amp; BPJS</title><description>Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendesak pemerintah memberi sanksi RMSH dan menegur BPJS soal pasien yang dipulangkan dalam keadaan koma.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/14/340/1214175/kasus-pasien-koma-pemerintah-didesak-tegur-rsmh-bpjs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/14/340/1214175/kasus-pasien-koma-pemerintah-didesak-tegur-rsmh-bpjs"/><item><title>Kasus Pasien Koma, Pemerintah Didesak Tegur RSMH &amp; BPJS</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/14/340/1214175/kasus-pasien-koma-pemerintah-didesak-tegur-rsmh-bpjs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/14/340/1214175/kasus-pasien-koma-pemerintah-didesak-tegur-rsmh-bpjs</guid><pubDate>Senin 14 September 2015 21:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Zubaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/14/340/1214175/kasus-pasien-koma-pemerintah-didesak-tegur-rsmh-bpjs-Y8tFvupNe1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi IX DPR RI, &quot;Dede&quot; Yusuf Macan Effendi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/14/340/1214175/kasus-pasien-koma-pemerintah-didesak-tegur-rsmh-bpjs-Y8tFvupNe1.jpg</image><title>Ketua Komisi IX DPR RI, &quot;Dede&quot; Yusuf Macan Effendi (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyayangkan keputusan Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH), Palembang, Sumatera Selatan yang memaksa pasien BPJS bernama Masyta Dewi (50), pulang saat kondisinya masih koma.
Menurut Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, manajemen BPJS dan juga RSMH harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Bahkan dia mendesak pemerintah untuk menegur dan menjatuhkaan sanksi kepada keduanya.
&quot;Tentu komisi IX akan mendesak pemerintah agar lakukan teguran atau sanksi kepada Rumah Sakit,&quot; kata pria bernama lengkap Yusuf Macan Effendi itu saat dikonfirmasi Okezone, Senin (14/9/2015).
Sebelumnya, Masyta diketahui masih koma lantaran mengidap penyakit paru-paru stadium IV. Akan tetapi pihak RSMH justru memulangkannya dengan alasan, Masyta sudah sembuh dan hanya butuh rawat jalan.
Hal itulah yang disesalkan banyak pihak, termasuk keluarga keluarga Masyta. Kakak Masyta, Syaiful Haq mengatakan, seharusnya pihak RSMH melayani Masyta hingga sembuh total. Bukan memulangkan secara paksa, meski kondisinya masih koma di Bangsal Lematang Indah I, Nomor 2.
Masyta merupakan dosen di Universitas Sriwijaya. Ia masuk RSMH pada 1 Agustus 2015 dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun pada 10 Agustus 2015, pasien dipaksa keluar oleh pihak rumah sakit. Keluarga menolak karena kondisinya masih koma.
Bahkan pihak RSMH sudah menyiapkan ambulans agar keluarga mudah dalam memulangkan pasien. Pagi tadi, pihak rumah sakit kembali memanggil keluarga pasien dengan tujuan yang sama, memulangkan secara paksa.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyayangkan keputusan Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH), Palembang, Sumatera Selatan yang memaksa pasien BPJS bernama Masyta Dewi (50), pulang saat kondisinya masih koma.
Menurut Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, manajemen BPJS dan juga RSMH harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Bahkan dia mendesak pemerintah untuk menegur dan menjatuhkaan sanksi kepada keduanya.
&quot;Tentu komisi IX akan mendesak pemerintah agar lakukan teguran atau sanksi kepada Rumah Sakit,&quot; kata pria bernama lengkap Yusuf Macan Effendi itu saat dikonfirmasi Okezone, Senin (14/9/2015).
Sebelumnya, Masyta diketahui masih koma lantaran mengidap penyakit paru-paru stadium IV. Akan tetapi pihak RSMH justru memulangkannya dengan alasan, Masyta sudah sembuh dan hanya butuh rawat jalan.
Hal itulah yang disesalkan banyak pihak, termasuk keluarga keluarga Masyta. Kakak Masyta, Syaiful Haq mengatakan, seharusnya pihak RSMH melayani Masyta hingga sembuh total. Bukan memulangkan secara paksa, meski kondisinya masih koma di Bangsal Lematang Indah I, Nomor 2.
Masyta merupakan dosen di Universitas Sriwijaya. Ia masuk RSMH pada 1 Agustus 2015 dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun pada 10 Agustus 2015, pasien dipaksa keluar oleh pihak rumah sakit. Keluarga menolak karena kondisinya masih koma.
Bahkan pihak RSMH sudah menyiapkan ambulans agar keluarga mudah dalam memulangkan pasien. Pagi tadi, pihak rumah sakit kembali memanggil keluarga pasien dengan tujuan yang sama, memulangkan secara paksa.
</content:encoded></item></channel></rss>
