<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Bos Merpati Airlines Kecewa PK Ditolak</title><description>Mantan Bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, kecewa atas putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus &amp;lrm;yang menyeretnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/18/337/1216925/mantan-bos-merpati-airlines-kecewa-pk-ditolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/18/337/1216925/mantan-bos-merpati-airlines-kecewa-pk-ditolak"/><item><title>Mantan Bos Merpati Airlines Kecewa PK Ditolak</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/18/337/1216925/mantan-bos-merpati-airlines-kecewa-pk-ditolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/18/337/1216925/mantan-bos-merpati-airlines-kecewa-pk-ditolak</guid><pubDate>Jum'at 18 September 2015 18:44 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Ispranoto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/18/337/1216925/mantan-bos-merpati-airlines-kecewa-pk-ditolak-He9HE6lBYr.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/18/337/1216925/mantan-bos-merpati-airlines-kecewa-pk-ditolak-He9HE6lBYr.jpg</image><title></title></images><description>BANDUNG - Mantan Bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus &amp;lrm;yang menyeretnya hingga harus ditahan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Hotasi yang masih berada di balik jeruji besi itu menyampaikan kekecewaannya melalui tulisan pengantar dalam acara bedah buku Hukum Tanpa Takaran yang merupakan karyanya di Fakultas Filsafat Unpar, Jalan Nias No 2, Kota Bandung, Jumat (18/9/2015).
&quot;Kemarin website MA menyatakan PK saya ditolak tanggal 4 September oleh majelis yang ber&amp;lrm;anggotakan Andi Samsan, Syamsul Raka, dan Syarifuddin. Kami sekeluarga sangat terkejut dan kecewa,&quot; ungkap Hotasi.
Bahkan Hotasi yang merasa kecewa dengan putusan tersebut mengibaratkan dirinya telah dibenarkan masuk ke lembah paling kelam dalam kasus yang tengah membelitnya.  &quot;Harapan akan kejujuran demi kebebasan serasa hilang. Ketiga hakim tergesa berkumpul sebentar untuk memutuskan hal penting bagi hidup orang. Terutama bagi kedua anak kami,&quot; bebernya.
Hotasi saat ini masih menjalani masa hukumannya selama empat tahun subsider enam bulan penjara di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung akibat dianggap bersalah dalam kasus &amp;lrm;korupsi &quot;sewa menyewa&quot; dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara hingga USD 1 juta. (ful)</description><content:encoded>BANDUNG - Mantan Bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus &amp;lrm;yang menyeretnya hingga harus ditahan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Hotasi yang masih berada di balik jeruji besi itu menyampaikan kekecewaannya melalui tulisan pengantar dalam acara bedah buku Hukum Tanpa Takaran yang merupakan karyanya di Fakultas Filsafat Unpar, Jalan Nias No 2, Kota Bandung, Jumat (18/9/2015).
&quot;Kemarin website MA menyatakan PK saya ditolak tanggal 4 September oleh majelis yang ber&amp;lrm;anggotakan Andi Samsan, Syamsul Raka, dan Syarifuddin. Kami sekeluarga sangat terkejut dan kecewa,&quot; ungkap Hotasi.
Bahkan Hotasi yang merasa kecewa dengan putusan tersebut mengibaratkan dirinya telah dibenarkan masuk ke lembah paling kelam dalam kasus yang tengah membelitnya.  &quot;Harapan akan kejujuran demi kebebasan serasa hilang. Ketiga hakim tergesa berkumpul sebentar untuk memutuskan hal penting bagi hidup orang. Terutama bagi kedua anak kami,&quot; bebernya.
Hotasi saat ini masih menjalani masa hukumannya selama empat tahun subsider enam bulan penjara di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung akibat dianggap bersalah dalam kasus &amp;lrm;korupsi &quot;sewa menyewa&quot; dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara hingga USD 1 juta. (ful)</content:encoded></item></channel></rss>
