<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelimpahan Berkas Samad &amp; BW Sesuai Prosedur</title><description>Zakir mengatakan, setelah dilimpahkan ke kejaksaan sebaiknya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak perlu ditahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/18/337/1217053/pelimpahan-berkas-samad-bw-sesuai-prosedur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/18/337/1217053/pelimpahan-berkas-samad-bw-sesuai-prosedur"/><item><title>Pelimpahan Berkas Samad &amp; BW Sesuai Prosedur</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/18/337/1217053/pelimpahan-berkas-samad-bw-sesuai-prosedur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/18/337/1217053/pelimpahan-berkas-samad-bw-sesuai-prosedur</guid><pubDate>Jum'at 18 September 2015 23:14 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/18/337/1217053/pelimpahan-berkas-samad-bw-sesuai-prosedur-SSjE4mOfoA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelimpahan Berkas Samad &amp; BW Sesuai Prosedur</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/18/337/1217053/pelimpahan-berkas-samad-bw-sesuai-prosedur-SSjE4mOfoA.jpg</image><title>Pelimpahan Berkas Samad &amp; BW Sesuai Prosedur</title></images><description>JAKARTA - Pelimpahan berkas tahap kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus AS dan BW sudah dinyatakan P21. Artinya pihak kejaksaan sudah mengamini proses tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki,&amp;rdquo; ujar praktisi hukum, Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, setelah dilimpahkan ke kejaksaan sebaiknya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak perlu ditahan.
&amp;ldquo;Jika yang bersangkutan tak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama, saya kira tidak perlu ditahan,&amp;rdquo; lanjutnya.

Menurutnya, penahanan itu hanya dilakukan terhadap orang yang tak kooperatif terhadap proses hukum. &amp;ldquo;Kalau sekelas AS dan BW tak akan seperti itu,&amp;rdquo; imbuhnya.
Dia berharap, kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang cepat selesai, sehingga tak menimbulkan opini dimasyarakat.
&quot;Jadi biarkan proses hukum berjalan, kalau tidak terbukti di persidangan, tentu yang bersangkutan akan diputus bebas,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pelimpahan berkas tahap kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus AS dan BW sudah dinyatakan P21. Artinya pihak kejaksaan sudah mengamini proses tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki,&amp;rdquo; ujar praktisi hukum, Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, setelah dilimpahkan ke kejaksaan sebaiknya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak perlu ditahan.
&amp;ldquo;Jika yang bersangkutan tak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama, saya kira tidak perlu ditahan,&amp;rdquo; lanjutnya.

Menurutnya, penahanan itu hanya dilakukan terhadap orang yang tak kooperatif terhadap proses hukum. &amp;ldquo;Kalau sekelas AS dan BW tak akan seperti itu,&amp;rdquo; imbuhnya.
Dia berharap, kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang cepat selesai, sehingga tak menimbulkan opini dimasyarakat.
&quot;Jadi biarkan proses hukum berjalan, kalau tidak terbukti di persidangan, tentu yang bersangkutan akan diputus bebas,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
