<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pernikahan Sejenis di Bali</title><description>Polres Gianyar menetapkan seorang tersangka atas kasus pernikahan sejenis di Bali beberapa waktu lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/29/340/1222992/polisi-tetapkan-satu-tersangka-pernikahan-sejenis-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/09/29/340/1222992/polisi-tetapkan-satu-tersangka-pernikahan-sejenis-di-bali"/><item><title>Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pernikahan Sejenis di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/09/29/340/1222992/polisi-tetapkan-satu-tersangka-pernikahan-sejenis-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/09/29/340/1222992/polisi-tetapkan-satu-tersangka-pernikahan-sejenis-di-bali</guid><pubDate>Selasa 29 September 2015 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puji Sukiswanti </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/29/340/1222992/polisi-tetapkan-satu-tersangka-pernikahan-sejenis-di-bali-78qK8blg1g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto pernikahan sejenis di Bali beredar di sosmed (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/29/340/1222992/polisi-tetapkan-satu-tersangka-pernikahan-sejenis-di-bali-78qK8blg1g.jpg</image><title>foto pernikahan sejenis di Bali beredar di sosmed (Ist)</title></images><description>
DENPASAR - Polres Gianyar menetapkan seorang tersangka atas kasus pernikahan sejenis di Bali beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial WS merupakan pihak menajamen hotel Four Season Ubud, tempat pernikahan berlangsung.

&amp;ldquo;Kasus ini ditangani Polres Gianyar dan mereka telah menetapkan tersangka, yaitu manajemen hotel,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Selasa (29/9/2015).

&amp;ldquo;Yang bertanggungjawab ini pelaksananya atau wedding organizernya. Kami sudah merekontruksikan kasus ini, dan kegiatan tersebut merupakan penistaan agama, karena sudah menggunakan ritual-ritual keagaman,&amp;rdquo; tambahnya.

Meski perlengakapan dalam ritual pernikahan tersebut tidak selengkap layaknya pernikahan agama Hindu, namun sudah memenuhi unsur penistaan agama.

&amp;ldquo;Prosesnya masih berlanjut, terakhir kita periksa saksi-saksi ahli. Sementara ini kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka,&amp;rdquo; jelasnya.

Dia menerangkan, tersangka telah melanggar Pasal 165 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penahan baru dilakukan ketika sudah memenuhi syarat baik secara formil dan materil.

&amp;ldquo;Penahanan itu tergantung kondisi, kita lihat saja nanti ini prosesnya kan masih berjalan,&amp;rdquo; terangnya.

Seperti diberitakan, pernikahan antara dua orang laki-laki di hotel tesebut terungkap setelah foto-foto pernikahan beredar di internet. Mempelai merupakan seorang warga Indonesia dan seorang lagi warga negara asing.
</description><content:encoded>
DENPASAR - Polres Gianyar menetapkan seorang tersangka atas kasus pernikahan sejenis di Bali beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial WS merupakan pihak menajamen hotel Four Season Ubud, tempat pernikahan berlangsung.

&amp;ldquo;Kasus ini ditangani Polres Gianyar dan mereka telah menetapkan tersangka, yaitu manajemen hotel,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Selasa (29/9/2015).

&amp;ldquo;Yang bertanggungjawab ini pelaksananya atau wedding organizernya. Kami sudah merekontruksikan kasus ini, dan kegiatan tersebut merupakan penistaan agama, karena sudah menggunakan ritual-ritual keagaman,&amp;rdquo; tambahnya.

Meski perlengakapan dalam ritual pernikahan tersebut tidak selengkap layaknya pernikahan agama Hindu, namun sudah memenuhi unsur penistaan agama.

&amp;ldquo;Prosesnya masih berlanjut, terakhir kita periksa saksi-saksi ahli. Sementara ini kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka,&amp;rdquo; jelasnya.

Dia menerangkan, tersangka telah melanggar Pasal 165 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penahan baru dilakukan ketika sudah memenuhi syarat baik secara formil dan materil.

&amp;ldquo;Penahanan itu tergantung kondisi, kita lihat saja nanti ini prosesnya kan masih berjalan,&amp;rdquo; terangnya.

Seperti diberitakan, pernikahan antara dua orang laki-laki di hotel tesebut terungkap setelah foto-foto pernikahan beredar di internet. Mempelai merupakan seorang warga Indonesia dan seorang lagi warga negara asing.
</content:encoded></item></channel></rss>
