<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dibunuh Sadis, Kasus Salim Kancil Pelanggaran HAM Berat</title><description>Anggota Komnas HAM M, Nurkhoiron menjelaskan, ada dua kategori pelanggaran HAM. Pada kasus Salim Kancil termasuk pelanggaran berat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224422/dibunuh-sadis-kasus-salim-kancil-pelanggaran-ham-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224422/dibunuh-sadis-kasus-salim-kancil-pelanggaran-ham-berat"/><item><title>Dibunuh Sadis, Kasus Salim Kancil Pelanggaran HAM Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224422/dibunuh-sadis-kasus-salim-kancil-pelanggaran-ham-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224422/dibunuh-sadis-kasus-salim-kancil-pelanggaran-ham-berat</guid><pubDate>Kamis 01 Oktober 2015 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/01/337/1224422/dibunuh-sadis-kasus-salim-kancil-pelanggaran-ham-berat-0BxIgAoiVQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/01/337/1224422/dibunuh-sadis-kasus-salim-kancil-pelanggaran-ham-berat-0BxIgAoiVQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Antara)</title></images><description>
LUMAJANG - Aktivis petani, Salim Kancil (46), dibunuh secara sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir ilegal di kampungnya, Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September 2015.
Anggota Komnas HAM M, Nurkhoiron menjelaskan, apabila kasus terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor negara, maka pelaku sudah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
&quot;Ada dua jenis pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori berat. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, ras, agama),&quot; jelas dia, Kamis (1/10/2015).
Dalam kasus itu, kata dia, telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan hak hidup seseorang. Maka berdasarkan kronologis kejadian yang diterima Komnas HAM, menurut Nurkhoiron, kasus yang dialami oleh Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
&quot;Semua bukti akan kami kumpulkan dari penyelidikan di lapangan secara komprehensif, kemudian dilakukan kajian dan hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir,&quot; paparnya.
Rekomendasi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.
Seperti diberitakan, kasus pelanggaran hak kembali terjadi pada  Sabtu 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian,  Kabupaten Lumajang. Dua aktivis antitambang pasir, Salim Kancil dianiaya  dan dibunuh secara tidak manusiawi, sedangkan Tosan dianiaya hingga  mengalami luka parah.
&amp;nbsp;
Keduanya menjadi korban tindak kekerasan karena ikut menolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.
</description><content:encoded>
LUMAJANG - Aktivis petani, Salim Kancil (46), dibunuh secara sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir ilegal di kampungnya, Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September 2015.
Anggota Komnas HAM M, Nurkhoiron menjelaskan, apabila kasus terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor negara, maka pelaku sudah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
&quot;Ada dua jenis pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori berat. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, ras, agama),&quot; jelas dia, Kamis (1/10/2015).
Dalam kasus itu, kata dia, telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan hak hidup seseorang. Maka berdasarkan kronologis kejadian yang diterima Komnas HAM, menurut Nurkhoiron, kasus yang dialami oleh Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
&quot;Semua bukti akan kami kumpulkan dari penyelidikan di lapangan secara komprehensif, kemudian dilakukan kajian dan hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir,&quot; paparnya.
Rekomendasi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.
Seperti diberitakan, kasus pelanggaran hak kembali terjadi pada  Sabtu 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian,  Kabupaten Lumajang. Dua aktivis antitambang pasir, Salim Kancil dianiaya  dan dibunuh secara tidak manusiawi, sedangkan Tosan dianiaya hingga  mengalami luka parah.
&amp;nbsp;
Keduanya menjadi korban tindak kekerasan karena ikut menolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.
</content:encoded></item></channel></rss>
