<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Serahkan Aturan Main Calon Tunggal Pilkada ke KPU</title><description>Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan aturan main calon tunggal Pilkada serentak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224539/mendagri-serahkan-aturan-main-calon-tunggal-pilkada-ke-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224539/mendagri-serahkan-aturan-main-calon-tunggal-pilkada-ke-kpu"/><item><title>Mendagri Serahkan Aturan Main Calon Tunggal Pilkada ke KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224539/mendagri-serahkan-aturan-main-calon-tunggal-pilkada-ke-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224539/mendagri-serahkan-aturan-main-calon-tunggal-pilkada-ke-kpu</guid><pubDate>Kamis 01 Oktober 2015 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/01/337/1224539/mendagri-serahkan-aturan-main-calon-tunggal-pilkada-ke-kpu-NoONULM1HL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/01/337/1224539/mendagri-serahkan-aturan-main-calon-tunggal-pilkada-ke-kpu-NoONULM1HL.jpg</image><title>Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal yang bisa mengikuti gelaran Pilkada serentak. Menurutnya, putusan MK tersebut cukup aspiratif.
&quot;Putusan MK cukup aspiratif. Walaupun calon tunggal tetapi hak politik, hak konstitusional tetap dipakai. Dan kedua, mekanisme akan kami serahkan ke KPU,&quot; kata Tjahjo usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Pemerintah, kata Tjahjo, tak akan ikut campur pada aturan teknis. Seluruh mekanisme, akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.
&quot;KPU sudah sepakat hanya tiga (wilayah yang memiliki calon tunggal-red) saya kira tak akan ganggu tahapan. Jadi, tiga itu akan bisa ikut tanggal 9 Desember 2015. Tinggal teknisnya kami serahkan ke KPU,&quot; terangnya.
Kata Tjahjo, pemerintah hanya berharap, pada tanggal 9 Desember 2015 nanti benar-benar dilakukan Pilkada secara serentak.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal yang bisa mengikuti gelaran Pilkada serentak. Menurutnya, putusan MK tersebut cukup aspiratif.
&quot;Putusan MK cukup aspiratif. Walaupun calon tunggal tetapi hak politik, hak konstitusional tetap dipakai. Dan kedua, mekanisme akan kami serahkan ke KPU,&quot; kata Tjahjo usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Pemerintah, kata Tjahjo, tak akan ikut campur pada aturan teknis. Seluruh mekanisme, akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.
&quot;KPU sudah sepakat hanya tiga (wilayah yang memiliki calon tunggal-red) saya kira tak akan ganggu tahapan. Jadi, tiga itu akan bisa ikut tanggal 9 Desember 2015. Tinggal teknisnya kami serahkan ke KPU,&quot; terangnya.
Kata Tjahjo, pemerintah hanya berharap, pada tanggal 9 Desember 2015 nanti benar-benar dilakukan Pilkada secara serentak.
</content:encoded></item></channel></rss>
