<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Limpahkan Tersangka Koruptor Dwelling Time ke Kejaksaan</title><description>Polisi melimpahkan berkas dan tersangka Eryatie  Kuwandy beserta barang bukti terkait dugaan kasus korupsi  Dwelling Time.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/01/338/1223998/polisi-limpahkan-tersangka-koruptor-dwelling-time-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/01/338/1223998/polisi-limpahkan-tersangka-koruptor-dwelling-time-ke-kejaksaan"/><item><title>Polisi Limpahkan Tersangka Koruptor Dwelling Time ke Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/01/338/1223998/polisi-limpahkan-tersangka-koruptor-dwelling-time-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/01/338/1223998/polisi-limpahkan-tersangka-koruptor-dwelling-time-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Kamis 01 Oktober 2015 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/01/338/1223998/polisi-limpahkan-tersangka-koruptor-dwelling-time-ke-kejaksaan-IJMP0uvWMN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/01/338/1223998/polisi-limpahkan-tersangka-koruptor-dwelling-time-ke-kejaksaan-IJMP0uvWMN.jpg</image><title>Ilustrasi. (dok.Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka Eryatie Kuwandy alias Lusi beserta barang bukti terkait dugaan kasus korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
&quot;Kejaksaan telah menyatakan P21 (lengkap) terhadap berkas tersangka L (Lusi),&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono.
Penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti berupa dokumen PT GSA yang dipimpin Lusi dan uang tunai 10 ribu Dollar Singapura, 25.000 Dollar Singapura, dan beberapa unit telefon selular.
Mujiyono mengungkapkan, Lusi berperan sebagai pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
&amp;nbsp;

</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka Eryatie Kuwandy alias Lusi beserta barang bukti terkait dugaan kasus korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
&quot;Kejaksaan telah menyatakan P21 (lengkap) terhadap berkas tersangka L (Lusi),&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono.
Penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti berupa dokumen PT GSA yang dipimpin Lusi dan uang tunai 10 ribu Dollar Singapura, 25.000 Dollar Singapura, dan beberapa unit telefon selular.
Mujiyono mengungkapkan, Lusi berperan sebagai pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
&amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
