<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ribuan Guru Tak Miliki Gelar S-1</title><description>Berdasarkan Undang-Undang tentang guru dan dosen disebutkan bahwa pada 2016 semua guru sudah harus bergelar Strata 1.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/06/340/1227138/ribuan-guru-tak-miliki-gelar-s-1</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/06/340/1227138/ribuan-guru-tak-miliki-gelar-s-1"/><item><title>Ribuan Guru Tak Miliki Gelar S-1</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/06/340/1227138/ribuan-guru-tak-miliki-gelar-s-1</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/06/340/1227138/ribuan-guru-tak-miliki-gelar-s-1</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2015 16:57 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/06/340/1227138/ribuan-guru-tak-miliki-gelar-s-1-hRkKM9aMil.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Salman M/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/06/340/1227138/ribuan-guru-tak-miliki-gelar-s-1-hRkKM9aMil.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Salman M/Okezone)</title></images><description>
KARIMUN &amp;ndash; Kepala Dinas Pendidikan Karimun MS Sudarmadi mengungkapkan, berdasarkan pendataan dari sekira 4.000 lebih guru yang ada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ternyata lebih dari 1.000 orang di antaranya belum memegang gelar sarjana. Padahal, berdasarkan Undang-Undang tentang guru dan dosen disebutkan bahwa pada 2016 semua guru sudah harus bergelar Strata 1 (S-1).
Ia mengatakan, karena amanat dari undang-undang menyebutkan bahwa guru harus berlatar belakang pendidikan S1, maka pada akhir Desember 2015 nanti semua guru harus sudah menyelesaikan jenjang pendidikannya. Minimal, sudah dalam kepengurusan untuk melanjutkan pendidikan.
&quot;Undang-undang guru dan dosen harus kita terapkan tahun depan, setelahnya maka harus mengikuti sertifikasi dan tidak ada lagi guru yang tidak ikut sertifikasi,&quot; jelas Sudarmadi, Senin 5 Oktober 2015.
Soal 1.000 orang lebih guru yang belum sarjana itu, sebagian dari mereka ada dalam tahap proses menyelesaikan pendidikan. Ada yang kuliah di Universitas Terbuka (UT) dan ada juga yang kuliah di Universitas Karimun (UK). Alasan penegasan harus sarjana, kata Sudarmadi, agar mempermudah mengurus sertifikasi.
&quot;Jika tidak, nanti akan menghambat. Setelahnya, maka akan dilanjutkan dengan penerapan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016, bahwa guru yang dikatakan guru sebenarnya adalah yang lulusan sarjana pendidikan (SPd),&quot; katanya.
</description><content:encoded>
KARIMUN &amp;ndash; Kepala Dinas Pendidikan Karimun MS Sudarmadi mengungkapkan, berdasarkan pendataan dari sekira 4.000 lebih guru yang ada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ternyata lebih dari 1.000 orang di antaranya belum memegang gelar sarjana. Padahal, berdasarkan Undang-Undang tentang guru dan dosen disebutkan bahwa pada 2016 semua guru sudah harus bergelar Strata 1 (S-1).
Ia mengatakan, karena amanat dari undang-undang menyebutkan bahwa guru harus berlatar belakang pendidikan S1, maka pada akhir Desember 2015 nanti semua guru harus sudah menyelesaikan jenjang pendidikannya. Minimal, sudah dalam kepengurusan untuk melanjutkan pendidikan.
&quot;Undang-undang guru dan dosen harus kita terapkan tahun depan, setelahnya maka harus mengikuti sertifikasi dan tidak ada lagi guru yang tidak ikut sertifikasi,&quot; jelas Sudarmadi, Senin 5 Oktober 2015.
Soal 1.000 orang lebih guru yang belum sarjana itu, sebagian dari mereka ada dalam tahap proses menyelesaikan pendidikan. Ada yang kuliah di Universitas Terbuka (UT) dan ada juga yang kuliah di Universitas Karimun (UK). Alasan penegasan harus sarjana, kata Sudarmadi, agar mempermudah mengurus sertifikasi.
&quot;Jika tidak, nanti akan menghambat. Setelahnya, maka akan dilanjutkan dengan penerapan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016, bahwa guru yang dikatakan guru sebenarnya adalah yang lulusan sarjana pendidikan (SPd),&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
