<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Undang-Undang Amputasi Kewenangan Khusus KPK</title><description>Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji  menilai revisi Undang-Undang KPK belum perlu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/07/337/1227540/revisi-undang-undang-amputasi-kewenangan-khusus-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/07/337/1227540/revisi-undang-undang-amputasi-kewenangan-khusus-kpk"/><item><title>Revisi Undang-Undang Amputasi Kewenangan Khusus KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/07/337/1227540/revisi-undang-undang-amputasi-kewenangan-khusus-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/07/337/1227540/revisi-undang-undang-amputasi-kewenangan-khusus-kpk</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2015 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/07/337/1227540/revisi-undang-undang-amputasi-kewenangan-khusus-kpk-2xv4Iivx3L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt KPK Indriyanto Seno Adji (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/07/337/1227540/revisi-undang-undang-amputasi-kewenangan-khusus-kpk-2xv4Iivx3L.jpg</image><title>Plt KPK Indriyanto Seno Adji (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji  menilai revisi Undang-Undang KPK saat ini belum perlu dilakukan.
Menurutnya, revisi yang diajukan sejumlah fraksi di DPR dalam Prolegnas 2015 sangat tergantung dengan sinkronisasi serta harmonisasi dengan Undang-Undang (UU) lain yang terkait UU KPK.  Sehingga harus dilakukan bersamaan dengan UU lain tersebut.
&quot;Harus sejalan revisi UU KPK dengan pembahasan Rancangan UU (RUU) Tipikor, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Asset Recovery sehingga revisi yang dihasilkan bersifat parsial dan tidak  akan menimbulkan tumpang tindih pengatutan regulasi,&quot; jelasnya dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto mencontohkan, seperti dalam RUU KUHP dan KUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang  penyadapan baik substansi ketentuan berikut tata caranya.
Menurutnya, jika RUU tetap diajukan revisi maka hal itu akan mengamputasi kewenangan KPK sebagai lembaga institusi publik.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/02/20/18591/116056_medium.jpg&quot; alt=&quot;Plt Ketua KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Revisi belum tepat dilakukan saat ini. Apalagi dengan iklim politik  sekarang ini akan berdampak kepada eksistensi KPK. Revisi ini tegas dan jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution. KPK itu memiliki basis kekhususan kelembagaan baik dari struktur, kewenangan, baik struktur,  kewenangan, maupun teknis ketentuannya,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji  menilai revisi Undang-Undang KPK saat ini belum perlu dilakukan.
Menurutnya, revisi yang diajukan sejumlah fraksi di DPR dalam Prolegnas 2015 sangat tergantung dengan sinkronisasi serta harmonisasi dengan Undang-Undang (UU) lain yang terkait UU KPK.  Sehingga harus dilakukan bersamaan dengan UU lain tersebut.
&quot;Harus sejalan revisi UU KPK dengan pembahasan Rancangan UU (RUU) Tipikor, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Asset Recovery sehingga revisi yang dihasilkan bersifat parsial dan tidak  akan menimbulkan tumpang tindih pengatutan regulasi,&quot; jelasnya dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto mencontohkan, seperti dalam RUU KUHP dan KUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang  penyadapan baik substansi ketentuan berikut tata caranya.
Menurutnya, jika RUU tetap diajukan revisi maka hal itu akan mengamputasi kewenangan KPK sebagai lembaga institusi publik.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/02/20/18591/116056_medium.jpg&quot; alt=&quot;Plt Ketua KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Revisi belum tepat dilakukan saat ini. Apalagi dengan iklim politik  sekarang ini akan berdampak kepada eksistensi KPK. Revisi ini tegas dan jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution. KPK itu memiliki basis kekhususan kelembagaan baik dari struktur, kewenangan, baik struktur,  kewenangan, maupun teknis ketentuannya,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
