<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Rancang Undang-Undang untuk Ampuni Koruptor</title><description>DPR RI rupanya sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional untuk ampuni koruptor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/07/337/1227556/dpr-rancang-undang-undang-untuk-ampuni-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/07/337/1227556/dpr-rancang-undang-undang-untuk-ampuni-koruptor"/><item><title>DPR Rancang Undang-Undang untuk Ampuni Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/07/337/1227556/dpr-rancang-undang-undang-untuk-ampuni-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/07/337/1227556/dpr-rancang-undang-undang-untuk-ampuni-koruptor</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2015 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/07/337/1227556/dpr-rancang-undang-undang-untuk-ampuni-koruptor-fyxYDmvZpQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hendrawan Supratikno (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/07/337/1227556/dpr-rancang-undang-undang-untuk-ampuni-koruptor-fyxYDmvZpQ.jpg</image><title>Hendrawan Supratikno (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - DPR RI rupanya sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang nantinya bisa mengampuni berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
RUU itu kini sedang 'diolah' di Badan Legislasi (Baleg) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.
Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno menyebutkan, berbagai kasus yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal dan pengemplang pajak. Namun ada syaratnya, uang yang diselewengkan harus dikembalikan kepada negara.
&quot;Uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni,&quot; ungkap Hendrawan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Kata Hendrawan, aturan itu memfokuskan pada mengembalikan uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
&quot;Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi 'malaikat' atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi 'malaikat'&amp;lrm;, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan 'setan-setan' datang ke Singapura untuk menyimpan uangnya,&quot; tegasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/08/28/20851/130492_medium.jpg&quot; alt=&quot;Paripurna HUT DPR&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Jika uang dari luar negeri, misalnya bisa didapatkan, itu diyakini akan mengurangi kebutuhan untuk berutang ke luar negeri. Pengampunan dijadikan cara untuk memuluskan pengembalian uang negara.
&quot;Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri,&quot; sebutnya.
Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa kejahatan seperti terorisme, human trafficking dan narkoba tidak masuk dalam pasal ini.
</description><content:encoded>
JAKARTA - DPR RI rupanya sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang nantinya bisa mengampuni berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
RUU itu kini sedang 'diolah' di Badan Legislasi (Baleg) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.
Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno menyebutkan, berbagai kasus yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal dan pengemplang pajak. Namun ada syaratnya, uang yang diselewengkan harus dikembalikan kepada negara.
&quot;Uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni,&quot; ungkap Hendrawan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Kata Hendrawan, aturan itu memfokuskan pada mengembalikan uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
&quot;Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi 'malaikat' atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi 'malaikat'&amp;lrm;, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan 'setan-setan' datang ke Singapura untuk menyimpan uangnya,&quot; tegasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/08/28/20851/130492_medium.jpg&quot; alt=&quot;Paripurna HUT DPR&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Jika uang dari luar negeri, misalnya bisa didapatkan, itu diyakini akan mengurangi kebutuhan untuk berutang ke luar negeri. Pengampunan dijadikan cara untuk memuluskan pengembalian uang negara.
&quot;Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri,&quot; sebutnya.
Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa kejahatan seperti terorisme, human trafficking dan narkoba tidak masuk dalam pasal ini.
</content:encoded></item></channel></rss>
