<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU KPK Agar Pejabat Leluasa Korupsi</title><description>Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamua menilai mereka yang merevisi UU KPK tak paham akan korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/08/337/1228248/revisi-uu-kpk-agar-pejabat-leluasa-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/08/337/1228248/revisi-uu-kpk-agar-pejabat-leluasa-korupsi"/><item><title>Revisi UU KPK Agar Pejabat Leluasa Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/08/337/1228248/revisi-uu-kpk-agar-pejabat-leluasa-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/08/337/1228248/revisi-uu-kpk-agar-pejabat-leluasa-korupsi</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2015 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/08/337/1228248/revisi-uu-kpk-agar-pejabat-leluasa-korupsi-brEbUXz6D2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/08/337/1228248/revisi-uu-kpk-agar-pejabat-leluasa-korupsi-brEbUXz6D2.jpg</image><title>foto: dok Okezone</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamua angkat bicara mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, pembatasan usia KPK hanya 12 tahun setelah disahkan, menggambarkan bahwa pihak yang mengulirkan revisi UU KPK tak paham apa itu korupsi.
&amp;ldquo;Jelas, mereka tidak paham apa sebenarnya itu korupsi, jenis, dan dampaknya sehingga mereka menentukan batasan usia KPK seperti itu (hanya 12 tahun setelah resmi disahkan),&amp;rdquo; ujar Abdullah saat berbincang dengan Okezone, Kamis (8/10/2015).
Dia sedikit memberi contoh, lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK di Hongkong, Malaysia, serta Singapura umurnya telah mencapai 30 tahun dan bahkan dengan KPK di ketiga negara itu lebih tinggi dari Indonesia sampai saat ini tak dibubarkan.
&amp;ldquo;Kalau pun tingkat korupsi sudah sangat kecil, seperti di Singapura misalnya, KPK tetap tidak dibubarkan (seperti di Singapura). Karena (KPK di Singapura) diperlukan untuk proses pencegahan korupsi,&amp;rdquo; terangnya.
Bahkan Abdullah menilai, usulan revisi UU KPK dari sejumlah Fraksi di DPR ini agar para pihak pemangku jabatan ataupun bisa leluasa melakukan korupsi.
&amp;ldquo;(Revisi itu) agar mereka lebih leluasa korupsi,&amp;rdquo; tandasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamua angkat bicara mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, pembatasan usia KPK hanya 12 tahun setelah disahkan, menggambarkan bahwa pihak yang mengulirkan revisi UU KPK tak paham apa itu korupsi.
&amp;ldquo;Jelas, mereka tidak paham apa sebenarnya itu korupsi, jenis, dan dampaknya sehingga mereka menentukan batasan usia KPK seperti itu (hanya 12 tahun setelah resmi disahkan),&amp;rdquo; ujar Abdullah saat berbincang dengan Okezone, Kamis (8/10/2015).
Dia sedikit memberi contoh, lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK di Hongkong, Malaysia, serta Singapura umurnya telah mencapai 30 tahun dan bahkan dengan KPK di ketiga negara itu lebih tinggi dari Indonesia sampai saat ini tak dibubarkan.
&amp;ldquo;Kalau pun tingkat korupsi sudah sangat kecil, seperti di Singapura misalnya, KPK tetap tidak dibubarkan (seperti di Singapura). Karena (KPK di Singapura) diperlukan untuk proses pencegahan korupsi,&amp;rdquo; terangnya.
Bahkan Abdullah menilai, usulan revisi UU KPK dari sejumlah Fraksi di DPR ini agar para pihak pemangku jabatan ataupun bisa leluasa melakukan korupsi.
&amp;ldquo;(Revisi itu) agar mereka lebih leluasa korupsi,&amp;rdquo; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
