<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Minta BPK Bekerja Cepat soal Kasus Kondensat</title><description>BPK tak kunjung mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus perkara korupsi penjualan kondensat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/09/338/1228933/bareskrim-minta-bpk-bekerja-cepat-soal-kasus-kondensat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/09/338/1228933/bareskrim-minta-bpk-bekerja-cepat-soal-kasus-kondensat"/><item><title>Bareskrim Minta BPK Bekerja Cepat soal Kasus Kondensat</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/09/338/1228933/bareskrim-minta-bpk-bekerja-cepat-soal-kasus-kondensat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/09/338/1228933/bareskrim-minta-bpk-bekerja-cepat-soal-kasus-kondensat</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2015 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/09/338/1228933/bareskrim-minta-bpk-bekerja-cepat-soal-kasus-kondesat-dSVCUzJiIU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/09/338/1228933/bareskrim-minta-bpk-bekerja-cepat-soal-kasus-kondesat-dSVCUzJiIU.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>
JAKARTA - Bareskrim Polri menyayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak kunjung mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus perkara korupsi penjualan kondensat antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas.
&quot;Karena kalau begini, polisi yang dibilang lama. Padahal kita sudah siap, tinggal menunggu penghitungan itu saja,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso mengisyaratkan akan mengirimkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat kepada Kejaksaan Agung tanpa hasil audit kerugian negara dari BPK.
Menurut Golkar, penyidik bisa saja tidak menyertakan hasil audit BPK terkait kerugian negara, tetapi hanya berdasarkan audit internal yang dilakukan kepolisian.
&quot;Kami berpegang pada salah satu putusan MA yang menyatakan bahwa kerugian negara itu hanya bisa dihitung oleh Kepolisian atau auditor publik,&quot; ujar Golkar.
Namun demikian, Golkar tetap berharap BPK mau memberikan hasil potensi kerugian negara dari perkara korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2 triliun itu, sebelum pihaknya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
&quot;Ya nanti dilihat saja. Mungkin iya (dikirim ke kejaksaan tanpa penghitungan BPK). Mungkin juga tidak. Toh, sudah ada aturannya,&quot; tegas Golkar.
Selagi menunggu hasil audit kerugian negara, penyidik lanjut Golkar memilih fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Seperti diketahui Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lewat penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI sejak Mei 2015.
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana di antaranya penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat yang tak sesuai dengan prosedural.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (Ris)
</description><content:encoded>
JAKARTA - Bareskrim Polri menyayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak kunjung mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus perkara korupsi penjualan kondensat antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas.
&quot;Karena kalau begini, polisi yang dibilang lama. Padahal kita sudah siap, tinggal menunggu penghitungan itu saja,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso mengisyaratkan akan mengirimkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat kepada Kejaksaan Agung tanpa hasil audit kerugian negara dari BPK.
Menurut Golkar, penyidik bisa saja tidak menyertakan hasil audit BPK terkait kerugian negara, tetapi hanya berdasarkan audit internal yang dilakukan kepolisian.
&quot;Kami berpegang pada salah satu putusan MA yang menyatakan bahwa kerugian negara itu hanya bisa dihitung oleh Kepolisian atau auditor publik,&quot; ujar Golkar.
Namun demikian, Golkar tetap berharap BPK mau memberikan hasil potensi kerugian negara dari perkara korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2 triliun itu, sebelum pihaknya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
&quot;Ya nanti dilihat saja. Mungkin iya (dikirim ke kejaksaan tanpa penghitungan BPK). Mungkin juga tidak. Toh, sudah ada aturannya,&quot; tegas Golkar.
Selagi menunggu hasil audit kerugian negara, penyidik lanjut Golkar memilih fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Seperti diketahui Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lewat penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI sejak Mei 2015.
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana di antaranya penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat yang tak sesuai dengan prosedural.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (Ris)
</content:encoded></item></channel></rss>
