<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Dinilai Keliru Tolak Revisi UU KPK</title><description>Pakar Hukum Profesor Romli Artasasmita menilai tak semestinya pemerintah menolak usulan revisi UU KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/12/337/1230192/pemerintah-dinilai-keliru-tolak-revisi-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/12/337/1230192/pemerintah-dinilai-keliru-tolak-revisi-uu-kpk"/><item><title>Pemerintah Dinilai Keliru Tolak Revisi UU KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/12/337/1230192/pemerintah-dinilai-keliru-tolak-revisi-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/12/337/1230192/pemerintah-dinilai-keliru-tolak-revisi-uu-kpk</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2015 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/12/337/1230192/pemerintah-dinilai-keliru-tolak-revisi-uu-kpk-CX2tsckoWM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Runi Sari/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/12/337/1230192/pemerintah-dinilai-keliru-tolak-revisi-uu-kpk-CX2tsckoWM.jpg</image><title>Ilustrasi: Runi Sari/Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita menganggap, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah keliru menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 
Mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi di tubuh KPK, termasuk kasus hukum yang menjerat para pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
&quot;Memang lima Pimpinan KPK terpilih melalui seleksi ketat, namun mereka manusia juga, bukan manusia setengah malaikat seperti sering kita dengar,&quot; ungkap Romli kepada Okezone.
Beberapa pimpinan yang terlibat masalah itu seperti Antasari Azhar, Abraham Samad, Bambang Widjojanto hingga salah satu pegawainya, Novel Baswedan.
Romli juga menilai, KPK salah mengenai satu alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau cukup dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
&quot;LHA PPATK bukan alat bukti, melainkan bahan bukti material (material evidence) awal untuk penetapan tersangka. LHA PPATK tidak bersifat pro-justitia dan masih harus diperlukan alat bukti lainnya, untuk memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAP,&quot; beber Romli.
Guru Besar Universitas Padjajaran itu menduga, keraguan pemerintah merevisi UU KPK karena terlalu serius dalam menanggapi isu pelemahan KPK.
&quot;Keputusan hasil rapat terbatas Presiden dan petinggi hukum termasuk KPK bukan salah, melainkan keliru dalam memahami perkembangan situasi KPK, baik internal mau pun eksternal dan terlalu berlebihan menanggapi jargon pelemahan KPK,&quot; tegasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita menganggap, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah keliru menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 
Mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi di tubuh KPK, termasuk kasus hukum yang menjerat para pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
&quot;Memang lima Pimpinan KPK terpilih melalui seleksi ketat, namun mereka manusia juga, bukan manusia setengah malaikat seperti sering kita dengar,&quot; ungkap Romli kepada Okezone.
Beberapa pimpinan yang terlibat masalah itu seperti Antasari Azhar, Abraham Samad, Bambang Widjojanto hingga salah satu pegawainya, Novel Baswedan.
Romli juga menilai, KPK salah mengenai satu alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau cukup dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
&quot;LHA PPATK bukan alat bukti, melainkan bahan bukti material (material evidence) awal untuk penetapan tersangka. LHA PPATK tidak bersifat pro-justitia dan masih harus diperlukan alat bukti lainnya, untuk memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAP,&quot; beber Romli.
Guru Besar Universitas Padjajaran itu menduga, keraguan pemerintah merevisi UU KPK karena terlalu serius dalam menanggapi isu pelemahan KPK.
&quot;Keputusan hasil rapat terbatas Presiden dan petinggi hukum termasuk KPK bukan salah, melainkan keliru dalam memahami perkembangan situasi KPK, baik internal mau pun eksternal dan terlalu berlebihan menanggapi jargon pelemahan KPK,&quot; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
