<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komitmen Demokrat Perkuat KPK, Bukan Melemahkan</title><description>Agus mengatakan, saat ini UU KPK belum perlu di revisi. Bahkan, kata dia tidak ada urgensi UU tersebut untuk diubah ataupun direvisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/12/337/1230308/komitmen-demokrat-perkuat-kpk-bukan-melemahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/12/337/1230308/komitmen-demokrat-perkuat-kpk-bukan-melemahkan"/><item><title>Komitmen Demokrat Perkuat KPK, Bukan Melemahkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/12/337/1230308/komitmen-demokrat-perkuat-kpk-bukan-melemahkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/12/337/1230308/komitmen-demokrat-perkuat-kpk-bukan-melemahkan</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2015 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/12/337/1230308/komitmen-demokrat-perkuat-kpk-bukan-melemahkan-VfiLczlnQ7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/12/337/1230308/komitmen-demokrat-perkuat-kpk-bukan-melemahkan-VfiLczlnQ7.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini masih menggodok revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dampaknya, publik mengkritisi pasal-pasal yang diajukan oleh DPR tersebut. Pasalnya, banyak pasal yang melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
&amp;nbsp;

Politikus senior Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, Demokrat tidak setuju dengan RUU KPK tersebut. &quot;Seandainya nanti ada revisi, Demokrat pasti akan menguatkan KPK, bukan melemahkan KPK,&quot; ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Wakil Ketua DPR itu juga melihat pasal-pasal yang sudah diajukan oleh Baleg DPR, tidak menunjukan penguatan KPK, seperti pada Pasal 5, terkait umur KPK hanya 12 tahun. &quot;Yang disampaikan kepada kami (Partai Demokrat) hal-hal itu kurang pas, dan tanya ini kok diubah ada batasannya begini,&quot; tegasnya.
Agus mengatakan, saat ini Undang-Undang (UU) KPK belum perlu di revisi. Bahkan, kata dia tidak ada urgensi UU tersebut untuk diubah ataupun direvisi.
&quot;Justru tidak (urgensi), kalau Demokrat berpendapat kita tidak perlu revisi UU KPK. Kalau Demokrat punya usulan harus memperkuat KPK bukan melemahkan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini masih menggodok revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dampaknya, publik mengkritisi pasal-pasal yang diajukan oleh DPR tersebut. Pasalnya, banyak pasal yang melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
&amp;nbsp;

Politikus senior Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, Demokrat tidak setuju dengan RUU KPK tersebut. &quot;Seandainya nanti ada revisi, Demokrat pasti akan menguatkan KPK, bukan melemahkan KPK,&quot; ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Wakil Ketua DPR itu juga melihat pasal-pasal yang sudah diajukan oleh Baleg DPR, tidak menunjukan penguatan KPK, seperti pada Pasal 5, terkait umur KPK hanya 12 tahun. &quot;Yang disampaikan kepada kami (Partai Demokrat) hal-hal itu kurang pas, dan tanya ini kok diubah ada batasannya begini,&quot; tegasnya.
Agus mengatakan, saat ini Undang-Undang (UU) KPK belum perlu di revisi. Bahkan, kata dia tidak ada urgensi UU tersebut untuk diubah ataupun direvisi.
&quot;Justru tidak (urgensi), kalau Demokrat berpendapat kita tidak perlu revisi UU KPK. Kalau Demokrat punya usulan harus memperkuat KPK bukan melemahkan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
