<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Periksa Gatot dan Evy</title><description>KPK kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada  hakim dan panitera PTUN Medan Gatot Pujo  Negoro dan Evy Susanti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/13/337/1231284/kpk-kembali-periksa-gatot-dan-evy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/13/337/1231284/kpk-kembali-periksa-gatot-dan-evy"/><item><title>KPK Kembali Periksa Gatot dan Evy</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/13/337/1231284/kpk-kembali-periksa-gatot-dan-evy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/13/337/1231284/kpk-kembali-periksa-gatot-dan-evy</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2015 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/13/337/1231284/kpk-kembali-periksa-gatot-dan-evy-IkjKtkzFyd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istri Evy Susanti (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/13/337/1231284/kpk-kembali-periksa-gatot-dan-evy-IkjKtkzFyd.jpg</image><title>Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istri Evy Susanti (foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Gatot Pujo Negoro dan istrinya Evy Susanti.

Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yayuk Andriyati saat dikonfirmasi mengatakan suami istri ini diperiksa untuk pendalaman kasus.

&quot;Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tambahan pemeriksaan saksi untuk pendalaman kasus,&quot; kata Yuyuk melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2015).

Evy tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pukul 14.02 WIB, sementara Gatot tiba pukul 14.15 WIB. Keduanya langsung menuju loby gedung KPK dan tak menghiraukan pertanyaan awak media.

Gatot dan Evy beserta kuasa hukumnya OC kaligis  diduga memberikan uang dengan nilai total USD 27 ribu dan SGD 5 ribu kepada tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi kepada Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Gatot Pujo Negoro dan istrinya Evy Susanti.

Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yayuk Andriyati saat dikonfirmasi mengatakan suami istri ini diperiksa untuk pendalaman kasus.

&quot;Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tambahan pemeriksaan saksi untuk pendalaman kasus,&quot; kata Yuyuk melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2015).

Evy tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pukul 14.02 WIB, sementara Gatot tiba pukul 14.15 WIB. Keduanya langsung menuju loby gedung KPK dan tak menghiraukan pertanyaan awak media.

Gatot dan Evy beserta kuasa hukumnya OC kaligis  diduga memberikan uang dengan nilai total USD 27 ribu dan SGD 5 ribu kepada tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi kepada Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
