<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Sekjen Nasdem Ngaku Terima Uang Rp200 Juta dari Gatot</title><description>Rio Capella mengaku terima uang Rp200 Juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/16/337/1232729/eks-sekjen-nasdem-ngaku-terima-uang-rp200-juta-dari-gatot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/16/337/1232729/eks-sekjen-nasdem-ngaku-terima-uang-rp200-juta-dari-gatot"/><item><title>Eks Sekjen Nasdem Ngaku Terima Uang Rp200 Juta dari Gatot</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/16/337/1232729/eks-sekjen-nasdem-ngaku-terima-uang-rp200-juta-dari-gatot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/16/337/1232729/eks-sekjen-nasdem-ngaku-terima-uang-rp200-juta-dari-gatot</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2015 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/16/337/1232729/eks-sekjen-nasdem-ngaku-terima-uang-rp200-juta-dari-gatot-L6UOoOr8ME.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/16/337/1232729/eks-sekjen-nasdem-ngaku-terima-uang-rp200-juta-dari-gatot-L6UOoOr8ME.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>
JAKARTA - Eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan penerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Dia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp200 juta.
&quot;Nominalnya hanya Rp200 juta. Itu saja,&quot; kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Maqdir mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi kepada penyidik lembaga antirasuah soal penerimaan uang sebesar Rp200 juta dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi Dana Bansos Provinsi Sumut yang telah menyeret Gatot Pujo.
&quot;Nanti kita coba klarifikasi dengan penyidik. Saya belum berani memberikan penjelasan,&quot; ungkapnya.
Menurut Maqdir, uang Rp200 juta itu meski diterima oleh kliennya namun langsung dikembalikan kepada si pemberi tersebut.
Pasalnya, lanjut Maqdir, tak ada yang dijanjikan oleh Rio dalam kasus Dana Bansos Provinsi Sumut tersebut.
&quot;Itu diberikan bukan (langsung) oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya,&quot; tukasnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan penerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Dia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp200 juta.
&quot;Nominalnya hanya Rp200 juta. Itu saja,&quot; kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Maqdir mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi kepada penyidik lembaga antirasuah soal penerimaan uang sebesar Rp200 juta dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi Dana Bansos Provinsi Sumut yang telah menyeret Gatot Pujo.
&quot;Nanti kita coba klarifikasi dengan penyidik. Saya belum berani memberikan penjelasan,&quot; ungkapnya.
Menurut Maqdir, uang Rp200 juta itu meski diterima oleh kliennya namun langsung dikembalikan kepada si pemberi tersebut.
Pasalnya, lanjut Maqdir, tak ada yang dijanjikan oleh Rio dalam kasus Dana Bansos Provinsi Sumut tersebut.
&quot;Itu diberikan bukan (langsung) oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya,&quot; tukasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
