<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasdem Tetap Saja Berkelit Diminta Bubar</title><description>
Nasdem menilai apa yang menimpa Rio Capella merupakan urusan pribadi. Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/16/337/1232901/nasdem-tetap-saja-berkelit-diminta-bubar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/16/337/1232901/nasdem-tetap-saja-berkelit-diminta-bubar"/><item><title>Nasdem Tetap Saja Berkelit Diminta Bubar</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/16/337/1232901/nasdem-tetap-saja-berkelit-diminta-bubar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/16/337/1232901/nasdem-tetap-saja-berkelit-diminta-bubar</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2015 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/16/337/1232901/nasdem-tetap-saja-berkelit-diminta-bubar-RuFrrZpiHk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/16/337/1232901/nasdem-tetap-saja-berkelit-diminta-bubar-RuFrrZpiHk.jpg</image><title>Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Partai Nasdem dituntut publik untuk membuktikan pernyataan Ketua Umumnya Surya Paloh tentang pembubaran partai jika kadernya terlibat kasus korupsi. Terbaru, eks Sekjen Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus NasDem Luthfi Andi Mutty berkilah, pernyataan Paloh berlaku hanya jika kader melakukan korupsi terstruktur dan masif di internal partai. Kasus korupsi Rio, lanjutnya, bersifat personal yang tak ada kaitannya dengan partai.
&quot;Statemen Ketum (Paloh), perlu dilihat dalam konteks. Apabila terstruktur dan masif, maka partai diberhentikan. Tapi itu kasus korupsi Rio secara personal, tidak ada instruksi atau arahan dari Nasdem,&quot; ungkap Ketua DPW Nasdem Sulsel itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Atas dasar tidak adanya keterlibatan partai itulah, kata Luthfi, Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Anggota Komisi III DPR itu. Rio diminta mengurus sendiri kasus yang dilakukannya secara pribadi. Jika diberi bantuan hukum, bola liar malah akan kembali ke partainya.
&quot;Resiko ditanggung penumpang dan ini pembelajaran bagi kader lain. Kalau Anda keliru, Anda tanggung sendiri. Kalau beri bantuan akan digoreng lagi, imagenya ini bahaya juga,&quot; tutup Anggota DPR RI ini.
Sebelumnya, Para netizen menagih janji Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang akan membubarkan partainya jika ada kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pantauan Okezone Jumat (16/10/2015), netizen meminta agar partai yang mengusung gagasan restorasi Indonesia itu segera dibubarkan. Melalui tagar #bubarkanNasdem, para pengguna Twitter mengecam tindakan anggota Komisi III DPR tersebut yang diduga telah menerima suap.
Rio Capella sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki dua bukti permulaan awal yang cukup. Anak buah Surya Paloh itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam perkara yang sama lembaga antirasuah ini juga turut menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.
&quot;Sangkaan Pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,&quot; ungkap Johan Budi.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Partai Nasdem dituntut publik untuk membuktikan pernyataan Ketua Umumnya Surya Paloh tentang pembubaran partai jika kadernya terlibat kasus korupsi. Terbaru, eks Sekjen Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus NasDem Luthfi Andi Mutty berkilah, pernyataan Paloh berlaku hanya jika kader melakukan korupsi terstruktur dan masif di internal partai. Kasus korupsi Rio, lanjutnya, bersifat personal yang tak ada kaitannya dengan partai.
&quot;Statemen Ketum (Paloh), perlu dilihat dalam konteks. Apabila terstruktur dan masif, maka partai diberhentikan. Tapi itu kasus korupsi Rio secara personal, tidak ada instruksi atau arahan dari Nasdem,&quot; ungkap Ketua DPW Nasdem Sulsel itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Atas dasar tidak adanya keterlibatan partai itulah, kata Luthfi, Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Anggota Komisi III DPR itu. Rio diminta mengurus sendiri kasus yang dilakukannya secara pribadi. Jika diberi bantuan hukum, bola liar malah akan kembali ke partainya.
&quot;Resiko ditanggung penumpang dan ini pembelajaran bagi kader lain. Kalau Anda keliru, Anda tanggung sendiri. Kalau beri bantuan akan digoreng lagi, imagenya ini bahaya juga,&quot; tutup Anggota DPR RI ini.
Sebelumnya, Para netizen menagih janji Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang akan membubarkan partainya jika ada kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pantauan Okezone Jumat (16/10/2015), netizen meminta agar partai yang mengusung gagasan restorasi Indonesia itu segera dibubarkan. Melalui tagar #bubarkanNasdem, para pengguna Twitter mengecam tindakan anggota Komisi III DPR tersebut yang diduga telah menerima suap.
Rio Capella sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki dua bukti permulaan awal yang cukup. Anak buah Surya Paloh itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam perkara yang sama lembaga antirasuah ini juga turut menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.
&quot;Sangkaan Pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,&quot; ungkap Johan Budi.

</content:encoded></item></channel></rss>
