<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Masih Dalami Kasus Abraham Samad</title><description>Kejagung hingga saat ini tim jaksa masih mendalami  berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham  Samd.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/19/337/1234486/kejagung-masih-dalami-kasus-abraham-samad</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/19/337/1234486/kejagung-masih-dalami-kasus-abraham-samad"/><item><title>Kejagung Masih Dalami Kasus Abraham Samad</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/19/337/1234486/kejagung-masih-dalami-kasus-abraham-samad</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/19/337/1234486/kejagung-masih-dalami-kasus-abraham-samad</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2015 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puji Sukiswanti </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/19/337/1234486/kejagung-masih-dalami-kasus-abraham-samad-47eA9WctDE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abraham Samad (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/19/337/1234486/kejagung-masih-dalami-kasus-abraham-samad-47eA9WctDE.jpg</image><title>Abraham Samad (Foto: Okezone)</title></images><description>DENPASAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini tim jaksa masih mendalami berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita masih mendalami berkas kasus milik AS itu,&amp;rdquo; ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono, di Denpasar, Senin (19/10/2015).
Sayangnya, dia tidak memberikan keterangan waktu persidangan mengingat pihaknya masih mempelajari berkas perkara Abraham Samad.
Seperti diketahui Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 9 Februari 2015 telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan.
Penetapan tersebut berdasarkan laporan Feriyani Lim dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Feriyani Lim saat mengajukan pembuatan paspor memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar juga menyatakan hal yang sama bahwa kasus yang menjerat petinggi itu sudah sempurna atau dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.
&quot;Sekarang tanggung jawab penuntut umum untuk ke sidang,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>DENPASAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini tim jaksa masih mendalami berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita masih mendalami berkas kasus milik AS itu,&amp;rdquo; ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono, di Denpasar, Senin (19/10/2015).
Sayangnya, dia tidak memberikan keterangan waktu persidangan mengingat pihaknya masih mempelajari berkas perkara Abraham Samad.
Seperti diketahui Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 9 Februari 2015 telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan.
Penetapan tersebut berdasarkan laporan Feriyani Lim dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Feriyani Lim saat mengajukan pembuatan paspor memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar juga menyatakan hal yang sama bahwa kasus yang menjerat petinggi itu sudah sempurna atau dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.
&quot;Sekarang tanggung jawab penuntut umum untuk ke sidang,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
