<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gunakan DOM, Nama Istri Jero &amp; Keluarga Dimanipulasi</title><description>Usulan untuk menutupi nama istri Jero dan keluarganya dengan  nama pejabat di lingkungan Kemenbudpar muncul setelah ada disposisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/20/337/1234584/gunakan-dom-nama-istri-jero-keluarga-dimanipulasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/20/337/1234584/gunakan-dom-nama-istri-jero-keluarga-dimanipulasi"/><item><title>Gunakan DOM, Nama Istri Jero &amp; Keluarga Dimanipulasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/20/337/1234584/gunakan-dom-nama-istri-jero-keluarga-dimanipulasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/20/337/1234584/gunakan-dom-nama-istri-jero-keluarga-dimanipulasi</guid><pubDate>Selasa 20 Oktober 2015 03:46 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/20/337/1234584/gunakan-dom-nama-istri-jero-keluarga-dimanipulasi-9jzMZgAXS1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/20/337/1234584/gunakan-dom-nama-istri-jero-keluarga-dimanipulasi-9jzMZgAXS1.jpg</image><title>Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Jero Wacik saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) disebut-sebut sering menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dirinya untuk kepentingan pribadi dan keluarga di luar ketentuan. Salah satunya digunakan untuk perjalanan istrinya Trisnawati dan keluarganya.

Hal itu diketahui dari pengakuan Maisaroh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DOM di Kemenbudpar, Maisaroh. Menurutnya, ada uang muka DOM yang digunakan untuk perjalanan istri Jero dan keluarganya karena tak bisa dipertanggungjawabkan maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai.
&quot;Pernah buat kesaksian, 'ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan ibu menteri dan keluarga. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai?',&quot; tanya Ketua Majelis Hakim Sumpeno yang langsung dibenarkan oleh Maisaroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Dia menuturkan, manipulasi nama pejabat dan pegawai untuk menutupi penggunaan DOM yang dilakukan untuk kepentingan istri serta keluarga Jero diketahui dari informasi yang disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Menteri, Siti Alfiah alias Evi.
&quot;Karena itu informasi dari TU Menteri (Bu Evi),&quot; ujar Maisaroh.
Menurutnya, usulan untuk menutupi nama istri Jero dan keluarganya dengan nama pejabat di lingkungan Kemenbudpar muncul setelah ada disposisi dari kepala Biro Keuangan. &quot;Pada saat itu, ada disposisi, untuk menanyakan hal itu, untuk apa, saya tanya kepada TU Menteri. Dari TU Menteri itu, untuk menutupi perjalanan ibu menteri keluarganya,&quot; ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Maisaroh, dirinya sempat menegur Evi sekali lantaran ketika itu ada uang muka DOM yang belum dipertanggungjawabkan. Saat itu, lanjutnya, Evi mengatakan bahwa dirinya bingung mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut karena digunakan untuk perjalanan istri Jero dan keluarganya.
&quot;Dia bilang, 'ada perjalanan ibu menteri dan keluarganya, jadi bingung untuk mempertanggungjawabkan',&quot; kata Maisaroh menirukan ucapan Evi saat itu.
Seperti diketahui, dalam penggunaan DOM di Kemenbudpar, Jero didakwa menyelewengkan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Jero pun diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Jero Wacik saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) disebut-sebut sering menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dirinya untuk kepentingan pribadi dan keluarga di luar ketentuan. Salah satunya digunakan untuk perjalanan istrinya Trisnawati dan keluarganya.

Hal itu diketahui dari pengakuan Maisaroh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DOM di Kemenbudpar, Maisaroh. Menurutnya, ada uang muka DOM yang digunakan untuk perjalanan istri Jero dan keluarganya karena tak bisa dipertanggungjawabkan maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai.
&quot;Pernah buat kesaksian, 'ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan ibu menteri dan keluarga. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai?',&quot; tanya Ketua Majelis Hakim Sumpeno yang langsung dibenarkan oleh Maisaroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Dia menuturkan, manipulasi nama pejabat dan pegawai untuk menutupi penggunaan DOM yang dilakukan untuk kepentingan istri serta keluarga Jero diketahui dari informasi yang disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Menteri, Siti Alfiah alias Evi.
&quot;Karena itu informasi dari TU Menteri (Bu Evi),&quot; ujar Maisaroh.
Menurutnya, usulan untuk menutupi nama istri Jero dan keluarganya dengan nama pejabat di lingkungan Kemenbudpar muncul setelah ada disposisi dari kepala Biro Keuangan. &quot;Pada saat itu, ada disposisi, untuk menanyakan hal itu, untuk apa, saya tanya kepada TU Menteri. Dari TU Menteri itu, untuk menutupi perjalanan ibu menteri keluarganya,&quot; ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Maisaroh, dirinya sempat menegur Evi sekali lantaran ketika itu ada uang muka DOM yang belum dipertanggungjawabkan. Saat itu, lanjutnya, Evi mengatakan bahwa dirinya bingung mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut karena digunakan untuk perjalanan istri Jero dan keluarganya.
&quot;Dia bilang, 'ada perjalanan ibu menteri dan keluarganya, jadi bingung untuk mempertanggungjawabkan',&quot; kata Maisaroh menirukan ucapan Evi saat itu.
Seperti diketahui, dalam penggunaan DOM di Kemenbudpar, Jero didakwa menyelewengkan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Jero pun diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
