<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kesaksian Anton Medan untuk Pembunuh Bos Asaba</title><description>Dia menceritakan pengalamannya selama 18 tahun tujuh bulan di 14 di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/22/337/1236581/kesaksian-anton-medan-untuk-pembunuh-bos-asaba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/22/337/1236581/kesaksian-anton-medan-untuk-pembunuh-bos-asaba"/><item><title>   Kesaksian Anton Medan untuk Pembunuh Bos Asaba</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/22/337/1236581/kesaksian-anton-medan-untuk-pembunuh-bos-asaba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/22/337/1236581/kesaksian-anton-medan-untuk-pembunuh-bos-asaba</guid><pubDate>Kamis 22 Oktober 2015 23:57 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/22/337/1236581/kesaksian-anton-medan-untuk-pembunuh-bos-asaba-eyQu5IsKz3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto:  dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/22/337/1236581/kesaksian-anton-medan-untuk-pembunuh-bos-asaba-eyQu5IsKz3.jpg</image><title>Foto:  dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mantan mafia kelas kakap Ramdan Effendi alias Anton Medan menghadiri sidang judicial review (pengujian) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Anton yang kini aktif sebagai pendakwah menjadi saksi dalam sidang uji materiil yang diajukan oleh terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono, Suud Rusli. 
Dia menceritakan pengalamannya selama 18 tahun tujuh bulan di 14 di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Anton yang mengaku telah bertaubat dipercayai oleh mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa sebagai pendakwah dari lapas ke lapas. Selama masa dakwahnya tersebut, i sangat prihatin dengan status narapidana khususnya hukuman mati.
&amp;ldquo;Saya kasih contoh, Pak Patrialis Akbar tau mungkin Pek Tan dan Ko liong 26 tahun baru dieksekusi. Lalu Bahar 46 tahun tidak dieksekusi, mati sendiri di Cilacap,&quot; terang Anton di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Kamis (22/10/2015).
Dia menilai hal ini sangat kejam sekali karena negara tidak memberikan status yang jelas bagi para terpidana mati. &quot;Sekarang nih masih banyak sekali di dalam. Ini kita tidak hanya menyiksa pelaku kejahatannya tapi keluarganya juga,&amp;rdquo; katanya.
Terlebih ketika sudah menjadi tahanan militer. Berkomunikasi dengan keluarga sangat susah. Tentunya ini akan berimbas dengan menyiksa dari keluarga si terpidana mati tersebut.
&amp;ldquo;Saya pikir kok kita kejam banget coba berikan statusnya agak jelas kenapa? Suud Rusli ini tiga tahun lebih di tahanan militer. Saya terakhir merampok 16 toko emas, 26 nasabah melibatkan tiga ABRI sampai di Poncol itu komunikasi dunia luar susah setengah mati,&quot;bebernya.
Menurutnya, hukuman mati yang tidak jelas kapan masa eksekusi tidak hanya menyiksa terpidana saja tetapi juga keluarga. Apalagi dengan kasus Suud Rusli yang telah tiga tahun tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga selama di Rutan Militer.
&amp;ldquo;Dalam ajaran Islam, Allah katakan walaupun dosa yang kalian lakukan penuh langit dan bumi kalau kalian mau bertaubat Allah pasti menerima. Saya minta hakim yang mulia, kita ini dipenjara besar, penjara kecil Nusakambangan, Salemba, Porong penjara kecil. Kita penjara besar. Kita akan hadapi pengadilan akhirat. Mudah-mudahan kita ada di tempat persidangan ini (MK) tidak hanya membawa undang-undang tapi hati nurani,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan mafia kelas kakap Ramdan Effendi alias Anton Medan menghadiri sidang judicial review (pengujian) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Anton yang kini aktif sebagai pendakwah menjadi saksi dalam sidang uji materiil yang diajukan oleh terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono, Suud Rusli. 
Dia menceritakan pengalamannya selama 18 tahun tujuh bulan di 14 di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Anton yang mengaku telah bertaubat dipercayai oleh mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa sebagai pendakwah dari lapas ke lapas. Selama masa dakwahnya tersebut, i sangat prihatin dengan status narapidana khususnya hukuman mati.
&amp;ldquo;Saya kasih contoh, Pak Patrialis Akbar tau mungkin Pek Tan dan Ko liong 26 tahun baru dieksekusi. Lalu Bahar 46 tahun tidak dieksekusi, mati sendiri di Cilacap,&quot; terang Anton di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Kamis (22/10/2015).
Dia menilai hal ini sangat kejam sekali karena negara tidak memberikan status yang jelas bagi para terpidana mati. &quot;Sekarang nih masih banyak sekali di dalam. Ini kita tidak hanya menyiksa pelaku kejahatannya tapi keluarganya juga,&amp;rdquo; katanya.
Terlebih ketika sudah menjadi tahanan militer. Berkomunikasi dengan keluarga sangat susah. Tentunya ini akan berimbas dengan menyiksa dari keluarga si terpidana mati tersebut.
&amp;ldquo;Saya pikir kok kita kejam banget coba berikan statusnya agak jelas kenapa? Suud Rusli ini tiga tahun lebih di tahanan militer. Saya terakhir merampok 16 toko emas, 26 nasabah melibatkan tiga ABRI sampai di Poncol itu komunikasi dunia luar susah setengah mati,&quot;bebernya.
Menurutnya, hukuman mati yang tidak jelas kapan masa eksekusi tidak hanya menyiksa terpidana saja tetapi juga keluarga. Apalagi dengan kasus Suud Rusli yang telah tiga tahun tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga selama di Rutan Militer.
&amp;ldquo;Dalam ajaran Islam, Allah katakan walaupun dosa yang kalian lakukan penuh langit dan bumi kalau kalian mau bertaubat Allah pasti menerima. Saya minta hakim yang mulia, kita ini dipenjara besar, penjara kecil Nusakambangan, Salemba, Porong penjara kecil. Kita penjara besar. Kita akan hadapi pengadilan akhirat. Mudah-mudahan kita ada di tempat persidangan ini (MK) tidak hanya membawa undang-undang tapi hati nurani,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
