<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Sekjen Nasdem Ungkap Suap Bansos ke KPK</title><description>Maqdir juga membantah bahwa kliennya telah membuka komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/23/337/1237198/eks-sekjen-nasdem-ungkap-suap-bansos-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/23/337/1237198/eks-sekjen-nasdem-ungkap-suap-bansos-ke-kpk"/><item><title>Eks Sekjen Nasdem Ungkap Suap Bansos ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/23/337/1237198/eks-sekjen-nasdem-ungkap-suap-bansos-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/23/337/1237198/eks-sekjen-nasdem-ungkap-suap-bansos-ke-kpk</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2015 20:56 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/23/337/1237198/eks-sekjen-nasdem-ungkap-suap-bansos-ke-kpk-h5dqZmLkiq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Heru Haryono/ Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/23/337/1237198/eks-sekjen-nasdem-ungkap-suap-bansos-ke-kpk-h5dqZmLkiq.jpg</image><title>Foto: Heru Haryono/ Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya sudah membuka semua tabir kasus dugaan suap ini kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio Capella telah resmi ditahan hari ini, Jumat (23/10/2015).
&quot;Semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi. Itu pun yang kita tanya kepada penyidik. Tidak ada yang ditutup-tutupi Pak Rio,&quot; ujar Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015) malam.
Saat disinggung, apakah semua yang disampaikan kepada penyidik juga terkait dengan kesanggupan Rio Capella terkait keluhan yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho soal kasus Bansos, menurut Maqdir tak ada hal tersebut. &quot;Tidak ada, tidak ada,&quot; ungkapnya.
Maqdir juga membantah bahwa kliennya telah membuka komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo soal penanganan kasus bansos Pemprov Sumut yang menyeret Gatot Pujo. &quot;Itu kan pengakuan Gatot, enggak ada itu,&quot; tukasnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/08/25/20813/130246_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gatot dan Istri Diperiksa Kejagung&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Rio Capella resmi menjadi tahanan sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya sudah membuka semua tabir kasus dugaan suap ini kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio Capella telah resmi ditahan hari ini, Jumat (23/10/2015).
&quot;Semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi. Itu pun yang kita tanya kepada penyidik. Tidak ada yang ditutup-tutupi Pak Rio,&quot; ujar Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015) malam.
Saat disinggung, apakah semua yang disampaikan kepada penyidik juga terkait dengan kesanggupan Rio Capella terkait keluhan yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho soal kasus Bansos, menurut Maqdir tak ada hal tersebut. &quot;Tidak ada, tidak ada,&quot; ungkapnya.
Maqdir juga membantah bahwa kliennya telah membuka komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo soal penanganan kasus bansos Pemprov Sumut yang menyeret Gatot Pujo. &quot;Itu kan pengakuan Gatot, enggak ada itu,&quot; tukasnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/08/25/20813/130246_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gatot dan Istri Diperiksa Kejagung&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Rio Capella resmi menjadi tahanan sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
</content:encoded></item></channel></rss>
