<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebijakan Wali Kota Bogor Larang Perayaan Asyura Dikritik</title><description>Surat edaran Wali Kota Bogor, Bima Arya terkait larangan Perayaan Asyura atau Hari Raya Kaum Syiah menuai kritik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/25/338/1237876/kebijakan-wali-kota-bogor-larang-perayaan-asyura-dikritik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/25/338/1237876/kebijakan-wali-kota-bogor-larang-perayaan-asyura-dikritik"/><item><title>Kebijakan Wali Kota Bogor Larang Perayaan Asyura Dikritik</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/25/338/1237876/kebijakan-wali-kota-bogor-larang-perayaan-asyura-dikritik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/25/338/1237876/kebijakan-wali-kota-bogor-larang-perayaan-asyura-dikritik</guid><pubDate>Minggu 25 Oktober 2015 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/25/338/1237876/kebijakan-wali-kota-bogor-larang-perayaan-asyura-dikritik-R9LzUs1r0W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Bogor, Bima Arya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/25/338/1237876/kebijakan-wali-kota-bogor-larang-perayaan-asyura-dikritik-R9LzUs1r0W.jpg</image><title>Wali Kota Bogor, Bima Arya (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bogor, Bima Arya terkait larangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah), pada Kamis 22 Oktober 2015 menuai kritik. Surat Edaran Nomor 300/1321-Kesbangpol itu dianggap melukai hak beragama di Indonesia.

Aktivis Indonesia Tanpa Diskriminasi, Denny JA menyerukan kepada pemerintah pusat, civil society, serta individu yang peduli terhadap keberagaman agama untuk tidak berdiam diri. Khususnya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Bima Arya lantaran telah merusak keberagaman Indonesia.

&quot;Inikah Indonesia yang kita inginkan? Inikah Indonesia yang akan kita wariskan ke anak cucu? Yaitu Indonesia di mana kepala daerah dari agama atau kepercayaan yang dominan dibolehkan melarang kegiatan agama atau kepercayaan minoritas di wilayahnya? Dan pemerintah pusat yang diwajibkan mengawal konstitusi menjaga keberagaman agama dan kepercayaan sejauh ini juga tak bereaksi?,&quot; ujarnya melalui siaran pers, Minggu (25/10/2015).

Denny pun membandingkan, jika tindakan seperti ini dibiarkan apakah harus pula kegiatan Islam Sunni mesti dilarang pula ketika menjadi minoritas di suatu negeri? Sehingga, Denny menganggap kebijakan yang dikeluarkan Bima Arya menjadi catatan buruk di dunia dalam menjaga keberagaman agama.

&quot;Persepsi dan kebijakan kepala daerah seperti Bima Arya ini kini Indonesia dinilai sebagai satu dari negara terburuk di dunia dalam menjaga keberagaman. Pew Research Center 2015 mencatat Indonesia termasuk negara yang kini paling parah jika dinilai dari indeks social hostilities ataupun indek government restriction atas keberagaman agama,&quot; tuturnya.

Denny menambahkan, jika saat ini menimpa syiah bukankah ke depan tidak tertutup kemungkinan akan menimpa minoritas lainnya. Pemerintah pusat pun disayangkan jika membiarkan kepala daerah yang membuat kebijakan yang bisa ditafsir melanggar konstitusi UUD 45.

&quot;Bukankah jelas dalam pasal UUD 45 bahwa negara kita berazaskan Pancasila yang melindungi keberagaman agama? Bukankah jelas juga bahwa founding fathers negara kita yang sangat jelas tingkat kesaleha agamanya, juga menginginkan Indonesia yang beragam?, terangnya.

Menurut Denny, semua pihak memimpikan Indonesia menjadi rumah Pancasila yang di dalamnya ada pemerintah yang melindungi penganut agama dan kepercayaan. Adapun yang harusnya dilarang hanyalah tindakan kriminal, dan kegiatan beribadah agama maupun perayaan agama bukanlah kriminal.

&quot;Jangan biarkan keberagaman Indonesia dirusak oleh kepala daerah dan pemimpin yang buruk,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bogor, Bima Arya terkait larangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah), pada Kamis 22 Oktober 2015 menuai kritik. Surat Edaran Nomor 300/1321-Kesbangpol itu dianggap melukai hak beragama di Indonesia.

Aktivis Indonesia Tanpa Diskriminasi, Denny JA menyerukan kepada pemerintah pusat, civil society, serta individu yang peduli terhadap keberagaman agama untuk tidak berdiam diri. Khususnya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Bima Arya lantaran telah merusak keberagaman Indonesia.

&quot;Inikah Indonesia yang kita inginkan? Inikah Indonesia yang akan kita wariskan ke anak cucu? Yaitu Indonesia di mana kepala daerah dari agama atau kepercayaan yang dominan dibolehkan melarang kegiatan agama atau kepercayaan minoritas di wilayahnya? Dan pemerintah pusat yang diwajibkan mengawal konstitusi menjaga keberagaman agama dan kepercayaan sejauh ini juga tak bereaksi?,&quot; ujarnya melalui siaran pers, Minggu (25/10/2015).

Denny pun membandingkan, jika tindakan seperti ini dibiarkan apakah harus pula kegiatan Islam Sunni mesti dilarang pula ketika menjadi minoritas di suatu negeri? Sehingga, Denny menganggap kebijakan yang dikeluarkan Bima Arya menjadi catatan buruk di dunia dalam menjaga keberagaman agama.

&quot;Persepsi dan kebijakan kepala daerah seperti Bima Arya ini kini Indonesia dinilai sebagai satu dari negara terburuk di dunia dalam menjaga keberagaman. Pew Research Center 2015 mencatat Indonesia termasuk negara yang kini paling parah jika dinilai dari indeks social hostilities ataupun indek government restriction atas keberagaman agama,&quot; tuturnya.

Denny menambahkan, jika saat ini menimpa syiah bukankah ke depan tidak tertutup kemungkinan akan menimpa minoritas lainnya. Pemerintah pusat pun disayangkan jika membiarkan kepala daerah yang membuat kebijakan yang bisa ditafsir melanggar konstitusi UUD 45.

&quot;Bukankah jelas dalam pasal UUD 45 bahwa negara kita berazaskan Pancasila yang melindungi keberagaman agama? Bukankah jelas juga bahwa founding fathers negara kita yang sangat jelas tingkat kesaleha agamanya, juga menginginkan Indonesia yang beragam?, terangnya.

Menurut Denny, semua pihak memimpikan Indonesia menjadi rumah Pancasila yang di dalamnya ada pemerintah yang melindungi penganut agama dan kepercayaan. Adapun yang harusnya dilarang hanyalah tindakan kriminal, dan kegiatan beribadah agama maupun perayaan agama bukanlah kriminal.

&quot;Jangan biarkan keberagaman Indonesia dirusak oleh kepala daerah dan pemimpin yang buruk,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
