<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri Perintahkan Polda Jatim SP3 Kasus Risma</title><description>Badrodin menegaskan secara substansi materinya atau gambaran kasar bukan merupakan tindakan pidana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/26/337/1238339/kapolri-perintahkan-polda-jatim-sp3-kasus-risma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/26/337/1238339/kapolri-perintahkan-polda-jatim-sp3-kasus-risma"/><item><title>Kapolri Perintahkan Polda Jatim SP3 Kasus Risma</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/26/337/1238339/kapolri-perintahkan-polda-jatim-sp3-kasus-risma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/26/337/1238339/kapolri-perintahkan-polda-jatim-sp3-kasus-risma</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2015 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/26/337/1238339/kapolri-perintahkan-polda-jatim-sp3-kasus-risma-6gioNX3PU9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/26/337/1238339/kapolri-perintahkan-polda-jatim-sp3-kasus-risma-6gioNX3PU9.jpg</image><title>Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti memerintahkan pengiriman Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang pembangunan Pasar Turi Surabaya kepada Polda Jawa Timur (Jatim).
&quot;Saya sudah perintahkan segera. Karena, memang secara substansi materinya atau gambaran kasar bukan merupakan tindakan pidana,&quot; katanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2015).
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) lalai mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) calon Wali Kota Surabaya ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Sehingga, ketika gelar perkara dilakukan dan kasus Risma dianggap tidak memenuhi unsur pidana, penyidikan harus dihentikan, namun SPDP tetap dikirimkan tertanggal 29 Oktober 2015.
&quot;Disitu (SPDP) jelas ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini. Kalo disebutkan sebagai tersangka bisa dipraperadilankan,&quot; kata Badrodin.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8xMC8yNS8yMi82NTMwNQ==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti memerintahkan pengiriman Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang pembangunan Pasar Turi Surabaya kepada Polda Jawa Timur (Jatim).
&quot;Saya sudah perintahkan segera. Karena, memang secara substansi materinya atau gambaran kasar bukan merupakan tindakan pidana,&quot; katanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2015).
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) lalai mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) calon Wali Kota Surabaya ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Sehingga, ketika gelar perkara dilakukan dan kasus Risma dianggap tidak memenuhi unsur pidana, penyidikan harus dihentikan, namun SPDP tetap dikirimkan tertanggal 29 Oktober 2015.
&quot;Disitu (SPDP) jelas ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini. Kalo disebutkan sebagai tersangka bisa dipraperadilankan,&quot; kata Badrodin.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8xMC8yNS8yMi82NTMwNQ==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
