<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Kasus Risma, Jaksa Agung Ngikut Kata Kapolri</title><description>Polda Jawa Timur akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Wali Kota Tri Rismaharini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/27/337/1238778/soal-kasus-risma-jaksa-agung-ngikut-kata-kapolri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/27/337/1238778/soal-kasus-risma-jaksa-agung-ngikut-kata-kapolri"/><item><title>Soal Kasus Risma, Jaksa Agung Ngikut Kata Kapolri</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/27/337/1238778/soal-kasus-risma-jaksa-agung-ngikut-kata-kapolri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/27/337/1238778/soal-kasus-risma-jaksa-agung-ngikut-kata-kapolri</guid><pubDate>Selasa 27 Oktober 2015 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/27/337/1238778/soal-kasus-risma-jaksa-agung-ngikut-kata-kapolri-0igDAi7kWA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/27/337/1238778/soal-kasus-risma-jaksa-agung-ngikut-kata-kapolri-0igDAi7kWA.jpg</image><title>Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Jawa Timur akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Wali Kota Tri Rismaharini dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan pedangan di Pasar Turi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar langsung dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang memerintahkan untuk mengeluarkan SP3, lantaran bukti-bukti dianggap masih kurang cukup. Karenanya, Kajaksaan Agung (Kejagung) akan mengikuti yang menjadi putusan dari Kapolri tersebut.
Sehingga, dapat dipastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak akan melakukan penyidikan kepada politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Di mana beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
&quot;Kita sekarang ikut apa yang disampaikan Pak Kapolri. Mereka melihat bahwa dalam penyelidikannya pun ada kekhilafan atau apa saya enggak jelas itu. Mereka menyidik, ini pidana umum, sepenuhnya domain Polri sebagai penyidiknya,&quot; ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut juga mengaku, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah telah menetapkan Risma sebagai tersangka. Pasalnya, kewenangan tersebut ada di ranah Polda Jawa Timur.
&quot;Kemudian Polri hentikan penyidikannya, tentu itu jadi kewenangan Polri. Jadi, tidak benar kalau Kejaksaan yang menersangkakan Bu Risma, enggak itu,&quot; katanya.
Prasetyo juga mengaku, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada waktu SPDP telah didapatkan, pihaknya ingin segera memproses kasus dari Risma tersebut. Namun pada saat ingin melakukan proses, SP3 akan dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur.
&quot;Di situ baru tahap penelitian, pra penuntutan. Sekarang ketika mau diteliti tapi berkasnya belum ada. Sekarang info terakhir, sudah dihentikan penyidikannya. Sudah kan sudah selesai di situ,&quot; pungkasnya.
Sekadar informasi, Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang dikirim penyidik Polda Jawa Tmur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto pun membenarkannya.

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Jawa Timur akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Wali Kota Tri Rismaharini dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan pedangan di Pasar Turi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar langsung dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang memerintahkan untuk mengeluarkan SP3, lantaran bukti-bukti dianggap masih kurang cukup. Karenanya, Kajaksaan Agung (Kejagung) akan mengikuti yang menjadi putusan dari Kapolri tersebut.
Sehingga, dapat dipastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak akan melakukan penyidikan kepada politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Di mana beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
&quot;Kita sekarang ikut apa yang disampaikan Pak Kapolri. Mereka melihat bahwa dalam penyelidikannya pun ada kekhilafan atau apa saya enggak jelas itu. Mereka menyidik, ini pidana umum, sepenuhnya domain Polri sebagai penyidiknya,&quot; ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut juga mengaku, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah telah menetapkan Risma sebagai tersangka. Pasalnya, kewenangan tersebut ada di ranah Polda Jawa Timur.
&quot;Kemudian Polri hentikan penyidikannya, tentu itu jadi kewenangan Polri. Jadi, tidak benar kalau Kejaksaan yang menersangkakan Bu Risma, enggak itu,&quot; katanya.
Prasetyo juga mengaku, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada waktu SPDP telah didapatkan, pihaknya ingin segera memproses kasus dari Risma tersebut. Namun pada saat ingin melakukan proses, SP3 akan dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur.
&quot;Di situ baru tahap penelitian, pra penuntutan. Sekarang ketika mau diteliti tapi berkasnya belum ada. Sekarang info terakhir, sudah dihentikan penyidikannya. Sudah kan sudah selesai di situ,&quot; pungkasnya.
Sekadar informasi, Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang dikirim penyidik Polda Jawa Tmur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto pun membenarkannya.

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
