<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sekjen DPR Dicecar soal Aktivitas Rio Capella</title><description>Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Winantuningtyastiti Swasanani rampung menjalani pemeriksaan di gedung KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/27/337/1238917/sekjen-dpr-dicecar-soal-aktivitas-rio-capella</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/27/337/1238917/sekjen-dpr-dicecar-soal-aktivitas-rio-capella"/><item><title>Sekjen DPR Dicecar soal Aktivitas Rio Capella</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/27/337/1238917/sekjen-dpr-dicecar-soal-aktivitas-rio-capella</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/27/337/1238917/sekjen-dpr-dicecar-soal-aktivitas-rio-capella</guid><pubDate>Selasa 27 Oktober 2015 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/27/337/1238917/sekjen-dpr-dicecar-soal-aktivitas-rio-capella-wiYQceKWaq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen DPR RI saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/27/337/1238917/sekjen-dpr-dicecar-soal-aktivitas-rio-capella-wiYQceKWaq.jpg</image><title>Sekjen DPR RI saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Winantuningtyastiti Swasanani rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia yang diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella ini keluar sekira pukul 15.30 WIB.
Perempuan yang akrab disapa Wina ini mengatakan, dirinya diminta keterangan soal kegiatan Rio Capella selama menjadi anggota DPR. Pasalnya, Rio Capella sempat berada di Komisi III DPR sebelum mengundurkan diri saat kasus yang menjeratnya mencuat.
&quot;Tadi ditanya seputar kegiatannya di DPR, seperti rapat komisi,&quot; ujar Wina usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Saat disinggung apakah ada yang aneh dari aktivitas Rio Capella selama menjadi anggota dewan untuk periode 2014-2015 ini, Wina tidak menjawabnya. Menurut dia, pertanyaan penyidik hanya seputar pada kegiatan Rio Capella selama di DPR.
&quot;Tentang kegiatannya Rio saja,&quot; tukasnya.
Selain memeriksa Wina, penyidik lembaga antirasuah ini juga memeriksa Fransisca Insani Rahesti, perempuan yang diduga perantara uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti kepada Rio Capella. Namun, hingga saat ini Sisca belum juga selesai diperiksa.
KPK sudah menjerat Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Istrinya Evy Susanti dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung sebagai tersangka.
Rio Capella resmi menjadi tahanan sejak Jumat 23 Oktober 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/10/23/21693/135555_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Tahan Rio Capella&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Winantuningtyastiti Swasanani rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia yang diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella ini keluar sekira pukul 15.30 WIB.
Perempuan yang akrab disapa Wina ini mengatakan, dirinya diminta keterangan soal kegiatan Rio Capella selama menjadi anggota DPR. Pasalnya, Rio Capella sempat berada di Komisi III DPR sebelum mengundurkan diri saat kasus yang menjeratnya mencuat.
&quot;Tadi ditanya seputar kegiatannya di DPR, seperti rapat komisi,&quot; ujar Wina usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Saat disinggung apakah ada yang aneh dari aktivitas Rio Capella selama menjadi anggota dewan untuk periode 2014-2015 ini, Wina tidak menjawabnya. Menurut dia, pertanyaan penyidik hanya seputar pada kegiatan Rio Capella selama di DPR.
&quot;Tentang kegiatannya Rio saja,&quot; tukasnya.
Selain memeriksa Wina, penyidik lembaga antirasuah ini juga memeriksa Fransisca Insani Rahesti, perempuan yang diduga perantara uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti kepada Rio Capella. Namun, hingga saat ini Sisca belum juga selesai diperiksa.
KPK sudah menjerat Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Istrinya Evy Susanti dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung sebagai tersangka.
Rio Capella resmi menjadi tahanan sejak Jumat 23 Oktober 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/10/23/21693/135555_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Tahan Rio Capella&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
