<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PP Pengupahan Bencana Besar bagi Buruh Indonesia</title><description>Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyerukan perlawanan terhadap PP 78 tentang Pengupahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/30/338/1240999/pp-pengupahan-bencana-besar-bagi-buruh-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/10/30/338/1240999/pp-pengupahan-bencana-besar-bagi-buruh-indonesia"/><item><title>PP Pengupahan Bencana Besar bagi Buruh Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/10/30/338/1240999/pp-pengupahan-bencana-besar-bagi-buruh-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/10/30/338/1240999/pp-pengupahan-bencana-besar-bagi-buruh-indonesia</guid><pubDate>Jum'at 30 Oktober 2015 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Silviana Dharma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/30/338/1240999/pp-pengupahan-bencana-besar-bagi-buruh-indonesia-nYOGD0ZACZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">aksi buruh tolak PP 78 tentang Pengupahan (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/30/338/1240999/pp-pengupahan-bencana-besar-bagi-buruh-indonesia-nYOGD0ZACZ.jpg</image><title>aksi buruh tolak PP 78 tentang Pengupahan (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyerukan perlawanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga sang Kepala Negara memenuhi tuntutan buruh untuk membatalkan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015.
Bukan hanya kepada massa buruh dari berbagai daerah, seruan itu juga ditujukan kepada para gubernur dan wali kota untuk melawan Jokowi dan menetapkan kenaikan UMP/UMK minimal 25 persen atau kenaikan sebesar Rp500 ribu.
&quot;Bagi buruh, PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi adalah bencana besar bagi buruh Indonesia,&quot; ujarnya, Jumat (30/10/2015).
Bagaimana tidak, pendapatan buruh Indonesia yang berbasis upah minimum provinsi hanya sebesar Rp1,1 juta sampai Rp2,9 juta tergantung daerahnya.
Menurutnya, kebijakan semacam itu justru akan membuat Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara lain, seperti Filipina, Thailand dan China yang upahnya mencapai Rp3,5 sampai Rp4 juta rupiah.
&quot;Protes buruh terhadap PP 78 ini bukan hanya pada konteksnya, melainkan pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh,&quot; kata Said.
Dalam aksi tersebut, buruh juga menolak formulasi dan mekanisme penetapan upah minimum yang hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey kebutuhan hidup layak (KHL).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/10/30/21797/136209_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aksi Buruh se-Jabodetabek&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Terakhir, pihaknya juga menuntut Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal memberi perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
&quot;PP Pengupahan adalah produk politik upah murah yang dibuat oleh pemerintahan Jokowi-JK agar kemiskinan bisa dilakukan secara sistemik dan hanya memuaskan kalangan investor rakus yang akan mengeksploitasi SDA dan SDM Indonesia jelang MEA Desember 2015,&quot; tutup Said.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyerukan perlawanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga sang Kepala Negara memenuhi tuntutan buruh untuk membatalkan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015.
Bukan hanya kepada massa buruh dari berbagai daerah, seruan itu juga ditujukan kepada para gubernur dan wali kota untuk melawan Jokowi dan menetapkan kenaikan UMP/UMK minimal 25 persen atau kenaikan sebesar Rp500 ribu.
&quot;Bagi buruh, PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi adalah bencana besar bagi buruh Indonesia,&quot; ujarnya, Jumat (30/10/2015).
Bagaimana tidak, pendapatan buruh Indonesia yang berbasis upah minimum provinsi hanya sebesar Rp1,1 juta sampai Rp2,9 juta tergantung daerahnya.
Menurutnya, kebijakan semacam itu justru akan membuat Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara lain, seperti Filipina, Thailand dan China yang upahnya mencapai Rp3,5 sampai Rp4 juta rupiah.
&quot;Protes buruh terhadap PP 78 ini bukan hanya pada konteksnya, melainkan pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh,&quot; kata Said.
Dalam aksi tersebut, buruh juga menolak formulasi dan mekanisme penetapan upah minimum yang hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey kebutuhan hidup layak (KHL).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/10/30/21797/136209_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aksi Buruh se-Jabodetabek&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Terakhir, pihaknya juga menuntut Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal memberi perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
&quot;PP Pengupahan adalah produk politik upah murah yang dibuat oleh pemerintahan Jokowi-JK agar kemiskinan bisa dilakukan secara sistemik dan hanya memuaskan kalangan investor rakus yang akan mengeksploitasi SDA dan SDM Indonesia jelang MEA Desember 2015,&quot; tutup Said.</content:encoded></item></channel></rss>
