<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Alasan Kapolri Terbitkan Surat Edaran Hate Speech</title><description>Berkaca dari tragedi Tolikara, Papua dan Singkil, Aceh. Kapolri akhirnya terbitkan SE tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242188/dua-alasan-kapolri-terbitkan-surat-edaran-hate-speech</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242188/dua-alasan-kapolri-terbitkan-surat-edaran-hate-speech"/><item><title>Dua Alasan Kapolri Terbitkan Surat Edaran Hate Speech</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242188/dua-alasan-kapolri-terbitkan-surat-edaran-hate-speech</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242188/dua-alasan-kapolri-terbitkan-surat-edaran-hate-speech</guid><pubDate>Senin 02 November 2015 14:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/02/337/1242188/dua-alasan-kapolri-terbitkan-surat-edaran-hate-speech-dyPmroy4V4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat berada di Aceh Singkil pasca kericuhan di daerah tersebut (foto: ANTARA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/02/337/1242188/dua-alasan-kapolri-terbitkan-surat-edaran-hate-speech-dyPmroy4V4.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat berada di Aceh Singkil pasca kericuhan di daerah tersebut (foto: ANTARA)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ada dua alasan utama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Berkaca dari tragedi Tolikara Papua dan Singkil Aceh, Kapolri akhirnya menerbitkan SE tentang hate speech.
&quot;Alasannya merujuk pada dua kasus yang paling dekat yakni kasus Tolikara yang semuanya berkumpul melalui dunia maya. Singkil ada provokasi. Bakar gereja didapatkan di dunia maya,&quot; kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton CH di Mabes Polri, Senin (2/11/2015).
Anton mengatakan, dengan kasus tersebut jangan sampai media elektronik dijadikan alat dalam memprovokasi karena akan berakibat fatal. Bahkan, beberapa bulan sebelumnya Polri telah mencopot poster-poster hujatan yang dinilai tidak pantas.
&quot;Berawal fakta tersebut perlu upaya segera. Ini (surat edaran ujaran kebencian) hanya mengingatkan, bukan larangan,&quot; tegasnya.
Menurut Anton, media yang akan menjadi sasaran Polri untuk pemantauan bukan hanya dunia maya, akan tetapi juga ujaran-ujaran yang ada di dunia nyata seperti orasi kegiatan, spanduk, banner, ceramah, pidato keagamaan, ujaran di media cetak maupun elektronik serta pamflet.
&quot;Semuanya kita pantau tidak hanya media sosial. Hanya ingin mengingatkan tentang berkata-kata dan berbahasa, karena kata ini cermin dari budaya. Apakah salah ada imbauan mari berbicara lebih santun, etis karena tidak ada satu komunitas, budaya, dan agama yang mengajarkan tentang kebencian,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ada dua alasan utama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Berkaca dari tragedi Tolikara Papua dan Singkil Aceh, Kapolri akhirnya menerbitkan SE tentang hate speech.
&quot;Alasannya merujuk pada dua kasus yang paling dekat yakni kasus Tolikara yang semuanya berkumpul melalui dunia maya. Singkil ada provokasi. Bakar gereja didapatkan di dunia maya,&quot; kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton CH di Mabes Polri, Senin (2/11/2015).
Anton mengatakan, dengan kasus tersebut jangan sampai media elektronik dijadikan alat dalam memprovokasi karena akan berakibat fatal. Bahkan, beberapa bulan sebelumnya Polri telah mencopot poster-poster hujatan yang dinilai tidak pantas.
&quot;Berawal fakta tersebut perlu upaya segera. Ini (surat edaran ujaran kebencian) hanya mengingatkan, bukan larangan,&quot; tegasnya.
Menurut Anton, media yang akan menjadi sasaran Polri untuk pemantauan bukan hanya dunia maya, akan tetapi juga ujaran-ujaran yang ada di dunia nyata seperti orasi kegiatan, spanduk, banner, ceramah, pidato keagamaan, ujaran di media cetak maupun elektronik serta pamflet.
&quot;Semuanya kita pantau tidak hanya media sosial. Hanya ingin mengingatkan tentang berkata-kata dan berbahasa, karena kata ini cermin dari budaya. Apakah salah ada imbauan mari berbicara lebih santun, etis karena tidak ada satu komunitas, budaya, dan agama yang mengajarkan tentang kebencian,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
