<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Tiga Bulan Bui</title><description>Politikus PDIP, Adriansyah dituntut lima tahun tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242268/politikus-pdip-dituntut-lima-tahun-tiga-bulan-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242268/politikus-pdip-dituntut-lima-tahun-tiga-bulan-bui"/><item><title>Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Tiga Bulan Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242268/politikus-pdip-dituntut-lima-tahun-tiga-bulan-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242268/politikus-pdip-dituntut-lima-tahun-tiga-bulan-bui</guid><pubDate>Senin 02 November 2015 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/02/337/1242268/politikus-pdip-dituntut-lima-tahun-tiga-bulan-bui-ywiKtpI9KH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Politikus PDIP Adriansyah (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/02/337/1242268/politikus-pdip-dituntut-lima-tahun-tiga-bulan-bui-ywiKtpI9KH.jpg</image><title>Politikus PDIP Adriansyah (foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Adriansyah dituntut pidana lima tahun tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan penjara.

Dia dinilai bersalah menerima uang sebesar Rp1 miliar dan USD50 ribu serta SGD50 ribu dari bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.

&quot;Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adriansyah berupa pidana penjara selama lima tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan,&quot; kata Jaksa KPK, Lie Putra Setyawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Jaksa Lie Putra meminta Majelis Hakim memutuskan politikus PDIP itu, telah secara sah bersalah telah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

JPU pada KPK turut menyertakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, mantan Bupati Tanah Laut 2008-2013 ini serta Anggota DPR 2014-2019 telah menciptakan pemerintahan yang koruptif. Dia juga dianggap tidak mendukung semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.

&quot;Sementara yang meringankan, &amp;lrm;terdakwa berlaku sopan di persidangan, &amp;lrm;terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan&amp;lrm; belum pernah dihukum&amp;lrm;,&quot; ujar Jaksa Lie.Seperti diketahui, Adriansyah didakwa menerima suap sebesar Rp1  miliar, USD50 ribu, dan SGD50 ribu dari Andrew Hidayat. Uang itu  diberikan atas jasanya memberikan izin usaha atau Rancangan Kerja  Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan-perusahaan batu bara yang  dikelola Andrew sejak 2012, yakni PT Mitra Maju Sukses (MMS), PT Indo  Asia Cemerlang (IAC), dan PT Duta Dharma Utama (DDU).

Mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, Adriansyah mengatakan akan  mengajukan dua pembelaan atau pledoi atas nama pribadi maupun Tim  Penasihat Hukum. &quot;Setelah konsultasi dengan PH saya, bahwa pembelaan  pertama ada dari saya pribadi, kedua dari penasihat hukum,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Adriansyah dituntut pidana lima tahun tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan penjara.

Dia dinilai bersalah menerima uang sebesar Rp1 miliar dan USD50 ribu serta SGD50 ribu dari bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.

&quot;Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adriansyah berupa pidana penjara selama lima tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan,&quot; kata Jaksa KPK, Lie Putra Setyawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Jaksa Lie Putra meminta Majelis Hakim memutuskan politikus PDIP itu, telah secara sah bersalah telah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

JPU pada KPK turut menyertakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, mantan Bupati Tanah Laut 2008-2013 ini serta Anggota DPR 2014-2019 telah menciptakan pemerintahan yang koruptif. Dia juga dianggap tidak mendukung semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.

&quot;Sementara yang meringankan, &amp;lrm;terdakwa berlaku sopan di persidangan, &amp;lrm;terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan&amp;lrm; belum pernah dihukum&amp;lrm;,&quot; ujar Jaksa Lie.Seperti diketahui, Adriansyah didakwa menerima suap sebesar Rp1  miliar, USD50 ribu, dan SGD50 ribu dari Andrew Hidayat. Uang itu  diberikan atas jasanya memberikan izin usaha atau Rancangan Kerja  Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan-perusahaan batu bara yang  dikelola Andrew sejak 2012, yakni PT Mitra Maju Sukses (MMS), PT Indo  Asia Cemerlang (IAC), dan PT Duta Dharma Utama (DDU).

Mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, Adriansyah mengatakan akan  mengajukan dua pembelaan atau pledoi atas nama pribadi maupun Tim  Penasihat Hukum. &quot;Setelah konsultasi dengan PH saya, bahwa pembelaan  pertama ada dari saya pribadi, kedua dari penasihat hukum,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
